Revisi UMK Tahun 2015 sebagai kompensasi kenaikan harga BBM dan imbas kenaikannya yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat Tahun 2015, yang diberlakukan per 1 Januari 2015.
Ada pihak yang menganggap sikap Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Revisi UMK 2015 ini adalah blunder. Padahal secara matematis, kalau dibandingkan besaran revisi UMK dengan persentase kenaikan BBM (setelah diturunkan kembali) masih cukup jauh.
Besaran persentase revisi kenaikan UMK Tahun 2015 ini hanya berkisar antara 1% sampai dengan 4,64%. Koreksi kenaikan terendah sebesar 1% mayoritas adalah Kota/Kabupaten dengan nilai UMK yang cukup besar antara lain Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Sementara kenaikan tertinggi sebesar 4,64% adalah Kota Sukabumi. Rata-rata revisi kenaikan UMK 2015 di Jabar adalah sebesar 2,02%.
Sementara setelah diturunkan kembali, persentase kenaikan harga BBM menjadi 16,9%. Ini masih tetap lebih tinggi dari nilai persentase Revisi UMK yang telah ditetapkan Gubernur. Bahkan besaran nilai yang diajukan oleh perwakilan Serikat Pekerjayang duduk di Dewan Pengupahan Propinsi yaitu sebesar 7,45% juga masih tetap di bawah nilai kenaikan BBM, apalagi apabila ditambah dengan imbasnya yang jelas-jelas sangat mempengaruhi nilai Komponen Hidup Layak (KHL) bagi buruh.
Inilah urutan kota berdasarkan besaran Revisi UMK Tahun 2015 :
- Kabupaten Karawang Rp 2.987.000
- Kota Bekasi Rp 2.984.000
- Kabupaten Bekasi Rp 2.925.000
- Kota Depok Rp 2.732.000
- Kota Bogor Rp 2.711.000
- Kabupaten Bogor Rp 2.655.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 2.626.000
- Kota Bandung Rp 2.356.000
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.046.000
- Kota Cimahi Rp 2.041.000
- Kabupaten Sumedang Rp 2.041.000
- Kabupaten Bandung Rp 2.041.000
- Kab Sukabumi Rp 1.969.000
- Kabupaten Subang Rp 1.928.000
- Kab Cianjur Rp 1.648.000
- Kota Sukabumi Rp 1.645.000
- Kab Indramayu Rp 1.494.000
- Kota Tasikmalaya Rp 1.472.000
- Kab Tasikmalaya Rp 1.464.000
- Kota Cirebon Rp 1.443.000
- Kab Cirebon Rp 1.428.000
- Kab Garut Rp 1.275.000
- Kab Majalengka Rp 1.264.000
- Kab Kuningan Rp 1.224.000
- Kota Banjar Rp 1.191.000
- Kab Pangandaran Rp 1.188.000
- Kab Ciamis Rp 1.177.000
Walau UMK Tahun 2015 belum bisa memenuhi kata layak karena besaran kenaikannya masih di bawah besaran kenaikan harga-harga barang yang menjadi item di KHL sebagai imbas dari kenaikan harga BBM, semoga saja Pekerja/Buruh bisa mendapatkan upah yang Barokah baginya dan keluarganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H