Lihat ke Halaman Asli

PropNex Indonesia

Copywriter PropNex

Apa Saja Biaya Pajak yang Harus Dibayar Saat Transaksi Properti?

Diperbarui: 11 Oktober 2024   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pixabay.com

Apa Saja Biaya Pajak yang Harus Dibayar Saat Transaksi Properti? - Transaksi properti, baik itu jual beli rumah, tanah, atau apartemen, melibatkan berbagai biaya yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah pajak. Pajak yang dikenakan dalam transaksi properti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli. Jika Anda berencana untuk membeli atau menjual properti, memahami biaya pajak yang harus dibayar akan membantu Anda mengelola keuangan dengan lebih baik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Apa saja biaya pajak yang harus dibayar saat transaksi properti?

1. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual

Salah satu biaya pajak yang harus dibayarkan oleh penjual properti adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh dikenakan kepada penjual karena penjualan properti dianggap sebagai penghasilan yang harus dilaporkan kepada negara. Besaran PPh yang harus dibayar adalah 2,5% dari harga jual atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), tergantung mana yang lebih tinggi.

Penjual harus membayar pajak ini sebelum transaksi dilakukan dan menyertakan bukti pembayarannya saat proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Untuk properti komersial atau properti baru yang dijual oleh pengembang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual juga harus dibayarkan. PPN berlaku bagi properti yang dijual oleh perusahaan atau pengembang, bukan transaksi antar individu. Pembayaran PPN biasanya sudah termasuk dalam harga properti dan dibayarkan oleh pembeli kepada pengembang, yang kemudian akan disetorkan kepada pemerintah.

Pastikan Anda menanyakan kepada pengembang apakah PPN sudah termasuk dalam harga jual atau belum, agar tidak ada kebingungan mengenai biaya tambahan ini.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu harga transaksi dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besarnya NJOPTKP berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline