Lihat ke Halaman Asli

PropNex Indonesia

Copywriter PropNex

Sertifikat Hak Pakai vs Hak Milik: Apa Perbedannya?

Diperbarui: 8 Oktober 2024   16:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pixabay.com

Sertifikat Hak Pakai vs Hak Milik: Apa Perbedaannya? - Ketika Anda membeli tanah atau properti di Indonesia, sangat penting untuk memahami jenis sertifikat yang menyertainya. Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi dokumen legal yang menentukan hak Anda atas tanah tersebut. Dua jenis sertifikat yang sering menjadi perbincangan adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Masing-masing memiliki perbedaan mendasar terkait hak kepemilikan, jangka waktu, dan peruntukannya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara Sertifikat Hak Pakai dan Hak Milik secara lengkap dan mudah dipahami.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemiliknya. Ini adalah status kepemilikan yang paling kuat di Indonesia, di mana pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menggunakan, menjual, mengalihkan, atau mewariskan tanah tersebut. SHM juga tidak memiliki batas waktu, yang berarti properti atau tanah tersebut bisa dimiliki secara permanen oleh pemiliknya.

Kelebihan Sertifikat Hak Milik (SHM):

  1. Kepemilikan Mutlak: SHM memberikan hak penuh atas tanah atau properti, tanpa ada batasan waktu.
  2. Dapat Dialihkan atau Diwariskan: Tanah yang memiliki SHM bisa dijual, disewakan, atau diwariskan kepada ahli waris.
  3. Lebih Stabil secara Hukum: Karena SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi, properti dengan SHM lebih dihargai di pasar dan lebih stabil secara hukum.
  4. Bebas dari Batasan Jangka Waktu: Tidak seperti sertifikat lainnya, SHM tidak memiliki masa berlaku, sehingga Anda tidak perlu memperbarui atau memperpanjangnya.

Namun, tidak semua pihak bisa mendapatkan SHM. Sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa memiliki properti dengan SHM.

Apa Itu Sertifikat Hak Pakai (SHP)?

Sertifikat Hak Pakai (SHP) adalah sertifikat yang memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak Pakai ini memiliki batasan waktu, biasanya 25 hingga 30 tahun, dengan opsi untuk diperpanjang. SHP sering kali digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) atau lembaga pemerintah untuk mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu.

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

Kelebihan Sertifikat Hak Pakai (SHP):

  1. Lebih Fleksibel untuk Penggunaan Jangka Pendek: SHP lebih cocok untuk proyek atau penggunaan properti yang bersifat sementara atau jangka pendek.
  2. Dapat Dimiliki oleh WNA: Tidak seperti SHM, Sertifikat Hak Pakai bisa dimiliki oleh WNA, meskipun ada batasan terkait jangka waktu dan peruntukannya.
  3. Biaya Lebih Terjangkau: Properti dengan SHP biasanya memiliki harga lebih terjangkau dibandingkan dengan properti yang memiliki SHM, karena adanya batasan jangka waktu dan hak kepemilikan.

Namun, SHP memiliki keterbatasan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli properti dengan sertifikat ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline