Lihat ke Halaman Asli

PropNex Indonesia

Copywriter PropNex

KPR Syariah vs KPR Konvensional, Mana yang Lebih Baik?

Diperbarui: 7 Oktober 2024   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pixabay.com

KPR Syariah vs KPR Konvensional: Mana yang Lebih Baik? - Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi yang banyak dipilih masyarakat untuk memiliki hunian impian. Namun, ada dua jenis KPR yang perlu dipertimbangkan, yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional. Keduanya menawarkan cara pembiayaan yang berbeda dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Lantas, mana yang lebih baik di antara KPR Syariah dan KPR Konvensional? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bahas secara mendalam mengenai perbedaan, keunggulan, dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Apa Itu KPR Syariah dan KPR Konvensional?

KPR Syariah adalah pembiayaan properti yang menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam KPR Syariah, tidak ada unsur riba (bunga) dan transaksi diatur berdasarkan akad yang sesuai dengan hukum Islam, seperti akad murabahah (jual beli) atau akad ijarah (sewa). Bank Syariah membeli properti yang diinginkan konsumen, kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati di awal. Pembeli kemudian mencicil harga tersebut selama jangka waktu yang telah ditentukan tanpa ada bunga yang berubah.

KPR Konvensional, di sisi lain, menggunakan sistem perbankan biasa yang melibatkan bunga dalam pembiayaannya. Bank memberikan pinjaman kepada pembeli rumah, dan pembeli membayar kembali dalam bentuk cicilan bulanan yang mengandung bunga. Besarnya bunga dapat bersifat tetap (fixed) atau floating tergantung dari kebijakan bank dan kondisi pasar.

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

Untuk memahami mana yang lebih baik, mari kita lihat beberapa perbedaan utama antara KPR Syariah dan KPR Konvensional:

Sistem Pembiayaan

  • KPR Syariah: Tidak menggunakan sistem bunga, tetapi menggunakan margin keuntungan yang telah disepakati di awal. Jadi, pembayaran bulanan Anda tidak akan berubah selama masa cicilan.
  • KPR Konvensional: Menggunakan sistem bunga yang bisa bersifat tetap (fixed) atau floating. Bunga ini bisa berubah tergantung kebijakan suku bunga bank atau kondisi ekonomi tertentu.

Akad dan Transaksi

  • KPR Syariah: Transaksi dalam KPR Syariah berdasarkan akad jual beli atau sewa menyewa sesuai dengan hukum Islam. Akad yang paling umum digunakan adalah akad murabahah (jual beli) di mana bank membeli properti dan menjualnya ke pembeli dengan margin keuntungan yang disepakati.
  • KPR Konvensional: Tidak menggunakan akad khusus. Pembeli hanya menandatangani perjanjian pinjaman dengan bunga. Pembeli bertanggung jawab untuk membayar pinjaman pokok beserta bunganya.

Fluktuasi Cicilan

  • KPR Syariah: Cicilan tetap karena margin keuntungan disepakati di awal, sehingga tidak ada perubahan biaya bulanan selama periode cicilan.
  • KPR Konvensional: Cicilan bisa berubah tergantung pada jenis bunga yang dipilih. Jika menggunakan bunga floating, cicilan bisa naik atau turun sesuai dengan suku bunga acuan.

Biaya Tambahan

  • KPR Syariah: Tidak ada biaya penalti jika Anda ingin melunasi lebih awal. Hal ini karena dalam prinsip syariah, akad jual beli sudah selesai setelah semua pembayaran dilakukan.
  • KPR Konvensional: Ada kemungkinan dikenakan penalti jika Anda melunasi pinjaman lebih cepat dari jangka waktu yang telah disepakati, terutama pada periode bunga tetap.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline