Lihat ke Halaman Asli

infopolitik

penulis freeline

MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon 01 dan Paslon 03

Diperbarui: 25 April 2024   06:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: TKN Prabowo - Gibran

Jakarta -  Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan dari Kubu 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres, Prabowo -- Gibran secara otomatis sudah sah menjadi pemenang dalam konstetansi Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo -- Gibran, Senin (22/4/2024)

"Kita sudah mendengar Bersama keputusan MK tentang sengketa Pilpres yang diajukan masing masing paslon 01 dan 03. Ini adalah Upaya terakhir yang diberikan kepada pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa Pilpres," ucap Ahmad Muzani dalam Konferensi Pers di Medcen TKN Prabowo Gibran.

Ia menambahkan, TKN Prabowo Gibran menghormati setiap ikhtia dan Upaya yang dilakukanoleh kubu 01 dan kubu 03 dalam menempuh jalan keadilan. Pihaknya menjunjung tinggi hak konstitusi tersebut.

"Kami berharap, putusan MK bisa dihormati Bersama. Karena sifatnya final dan mengikat, " imbuhnya

Pihaknya juga mengucapkan kepada seluruh rakyat Indonesia atas Amanah dan kepercayaannya yang diberikan kepada Paslon 02 Prabowo -- Gibran untuk dapat mengemban tugas menjalankan Amanah rakyat, menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024 -- 2029.

"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Mari Kembali Bersatu membangun Negeri untuk Indonesia Emas 2045," pungkasnya.(rp/ip)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline