Lihat ke Halaman Asli

Bupati Kutim Tolak Berdamai dengan Churcill

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Bupati Kutim Tolak Berdamai dengan Churcill

Bupati Kutai Timur Isran Noor memastikan dirinya menolak upaya perdamaian dengan perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc yang menggugat pemerintah Indonesia US$ 1,06 miliar (sekitar Rp 11 triliun) ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Pasalnya, dia yakin keputusannya mencabut ijin usaha Churchill adalah keputusan yang tepat, karena terbukti melanggar ketentuan perundangan di Indonesia.

Sudah ada indikasi  dari beberapa pihak yang berharap supaya bupati berdamai dengan Churchill. Saya tidak pernah berpikir kita akan kalah dan membayar ganti rugi. Saya yakin Indonesia pasti menang," tegas Isran Noor.

Isran mengungkapkan, kegiatan Churchill di Indonesia adalah ilegal atau melanggar hukum, karena memiliki Kuasa Pertambangan (KP) yang tidak  sesuai undang undang no 11 tahun 1967 tentang pertambangan umum, yaitu melalui perusahaan dalam negeri yang dia akusisi sahamnya yakni PT Ridlatama Grup sebesar 75%. Sementara, dalam aturan perundang-undangan Indonesia, tegas bahwa Kuasa Pertambangan (KP) dengan IUP tidak boleh ada dana asing sedikitpun.

"KP atau IUP itu tidak boleh ada saham asing secuil pun, harus 100% dipegang oleh warga negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia. Kalau ada asing urusannya dengan pemerintah pusat yang namanya Kontrak Karya. Karena itu, izin usaha pertambangannya saya cabut,” katanya.

Keputusannya itu, kata dia, telah diuji secara hukum oleh tiga tingkat peradilan yakni PTUN Samarinda, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Mahkamah Agung RI, tindakan yang diambil Bupati Kutai Timur sudah teruji sesuai dengan aspek hukum, kewenangan dan tata usaha negara.

Pihaknya juga menemukan fakta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit khusus bahwa berdasarkan temuan terhadap kuasa pertambangan  Ridlatama Grup, ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang dilakukan Ridlatama.


Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Kementerian Kehutanan merekomendasikan untuk melakukan penegakan hukum terhadap undang nomor 41 tahun 1999.


Perusahaan ini juga diketahui memalsukan dokumen, antara lain memalsukan tandatangan bupati, sehingga mereka diberikan izin. Padahal di atas lahan yang mereka gali sudah dimiliki oleh perusahaan lain yang sudah dari dulu menambang. Atas sejumlah temuan pelanggaran itu, pihaknya bahkan berencana melaporkannya ke Polda Kaltim dalam pekan ini.

"Awalnya saya tidak mau melaporkan PT Ridlatama Grup ke polisi, sampai mereka ketahuan melanggar hukum, karena 75 persen saham ternyata dimiliki oleh Churchill dan melakukan tindakan pidana berupa pemalsuan surat,” tegasnya.

Konvensi Rakyat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline