Menurut statistik terbaru yang dirilis, dalam beberapa minggu terakhir lebih dari 75 anak perempuan di bawah 10 tahun dipaksa untuk menikah dengan pria yang jauh lebih tua. Pada 3929 kasus, ke-dua pengantin di bawah 14. Dalam sebuah diskusi tentang isu yang diselenggarakan oleh situs berita Khabar Online, pembuat hukum-konservatif dan juru bicara komite Majles Mohammad Ali Isfenani mengatakan: "Sebelum revolusi gadis di bawah 16 tidak diizinkan untuk menikah. namuan para Orangtua bertekad untuk memenuhi hukum ini secara berlebihan dan berusaha mengutak-atik akta kelahiran putri mereka. Di bawah konstitusi sebelumnya, orang secara hukum dianggap sebagai orang dewasa ketika mereka 18. Setelah revolusi usia di mana anak-anak dianggap sebagai melewati pubertas diturunkan menjadi 9 untuk anak perempuan dan anak laki-laki untuk 15.
"Dia menambahkan:" Seperti beberapa orang mungkin tidak sesuai dengan sistem hukum kita saat ini Islam, kita harus menganggap 9 sebagai usia yang tepat untuk seorang gadis telah mencapai pubertas dan memenuhi syarat untuk menikah. Untuk melakukan sebaliknya akan bertentangan dan menantang hukum Syariah Islam. " Ia juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan nya komite hukum Majles akan berusaha untuk mengubah undang-undang saat ini sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H