Lihat ke Halaman Asli

Adira Finance Cabang Depok Sawangan di Gugat Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra?

Diperbarui: 26 September 2015   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Ilustrasi"

SEORANG Ibu rumah Tangga Arum Wulan merasa tidak mendapatkan pelayanan semestinya dalam pengurusan asuransi sepeda motor Honda Revo yang hilang. Tiga bulan mengurus segalanya sendiri, harus di potong 10 persen pihak Adira Finance cabang Depok Sawangan.

Berdasarkan pengakuannya, Arum juga tidak mendapatkan informasi dari Adira cabang Depok Sawangan bahwa sudah turun kliemnya. Justru ia peroleh semua itu dari kuasa hukum Arum, Oktrivian dari Lembaga Perlindungan Konsumen "Yudha Putra"  yang mencari tahu ke pihak asuransi.

Adira cabang Depok sawangan, yang ditangani Caustamer Service bernama Winda, tidak lagi memberitahukan kepada Arum. "Winda memang rajin menelpon saya hanya untuk peroleh tandatangan persetujuan saya pemotongan 10 persen saja, setelah sudah didapat dari saya, dia tak lagi memberi tahu pencairannya. Justru saya tahu dari kuasa hukum kami," kata Arum kepada wartawan.

Asuransi itu turun 3 September 2015 namun lebih sepeken dari tanggal tersebut belum dapat pemberitahuan. bahkan Arum sudah menanyakan pada Winda, dirinya pun mengaku tidak tahu.

Setelah dikonfirmasi kepihak office, Arum diterima Desi. Pengakuan Desi pada Arum, berkas Bu Arum ke Slip, dan berjanji mencairkannya segera.

Kepala Biro Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra Drs. Oktrivian, akan menggugat ketidaknyamanan kliennya Arum Wulan Sari yang dilakukan pihak Adira Finance cabang Depok Sawangan kepada kliennya. Karena pihak Adira Finance Cabang Depok Dawangan dianggap sudah lalai dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Dan Lemabaga Perlindungan Konsumen " YP" juga akan mempertanyakan klausul, terhadap pemotongan asuransi dari 11 juta rupiah lebih hanya diterima 3 juta 72 ribu rupiah saja untuk kasus sepeda motor Honda Revo yang hilang terhadap kliennya dengan alasan klausul yang dianggap hanya sepihak dan menguntungkan Adira Finance semata.

"Klien kami juga tidak ditunjukan draf asli kliem dari pihak asuransi. Seharusnya ia deberi alasan pemotongan tersebut berdasarkan jumlah yang turun dari pihak asuransi. Rupanya klien kami hanya diberi dari surat yang Adira Finace Cabang Depok Sawangan," kata Oktrivian. (hq)

 

 

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline