YPN.COM - Para mandor yang tergabung dalam Paguyuban Buruh Bongkar Muat (PBBM), mendapat surat sangsi scorsing dari Sub Unit Bongkar Muat Pasar Induk Sayur Mayur Kemang Bogor PT Galvindo Ampuh. Mereka dianggap eksistensi PBBM tidak ada dasar pengelolaannya di Pasar Induk Kemang.
Hasan Maulana yang menjadi Ketua PBBM menyikapi, surat scorsing itu dianggap cacat hukum, karena dikeluarkan secara sepihak.
Kuasa Hukum Hasan Maulana yang juga sebagai penasehat PBBM prihal skorsing PT Galvindo tidak ada kaitannya sama sekali, mengingat sejak berdirinya PBBM Pasar Induk Kemang secara sah menurut hukum.
"Sejak itu pula segala hal yang berkaitan dengan kepentingan seluruh mandor PBBM, seharusnya mendapat atensi yang baik," ujar Drs. Oktrivian.
Terkait tuduhan 'pungutan liar', terhadap hak buruh dan mandor kekeliruan H. Cecep sebagai Sub Kontraktor. Karena tuduhan yang tidak terbukti secara sah menurut hukum dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Kami sangat siap membuktikan dihadapan penyidik, bahwa PBBM pasar induk kemang Bogor, tidak melakukan pungutan liar yang dituduhkan," kata Ovi, panggilan Oktrivian. "Yang kami terima semata-mata imbal jasa atas kerja nyata para mandor dalam mengkordinasikan tugas dan fungsi pekerjaan para buruh bongkar muat dibawahnya. (hais)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H