Lihat ke Halaman Asli

Mandor yang Tergabung dalam Paguyuban Buruh Bongkar Muat Pasar Induk Kemang di skorsing Pt. Galvindo Ampuh

Diperbarui: 17 September 2015   19:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

YPN.COM - Para mandor yang tergabung dalam Paguyuban Buruh Bongkar Muat  (PBBM), mendapat surat sangsi scorsing dari Sub Unit Bongkar Muat Pasar Induk Sayur Mayur Kemang Bogor PT Galvindo Ampuh. Mereka dianggap eksistensi PBBM tidak ada dasar pengelolaannya di Pasar Induk Kemang.

Hasan Maulana yang menjadi Ketua PBBM menyikapi, surat scorsing itu dianggap cacat hukum, karena dikeluarkan secara sepihak.

Kuasa Hukum Hasan Maulana yang juga sebagai penasehat PBBM prihal skorsing PT  Galvindo tidak ada kaitannya sama sekali, mengingat sejak berdirinya PBBM Pasar Induk Kemang secara  sah menurut hukum.

"Sejak itu pula segala hal yang berkaitan dengan kepentingan seluruh mandor PBBM, seharusnya mendapat atensi yang baik," ujar Drs. Oktrivian.

Terkait tuduhan 'pungutan liar', terhadap hak buruh dan mandor kekeliruan H. Cecep sebagai Sub Kontraktor.  Karena tuduhan yang tidak terbukti secara sah menurut hukum dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Kami sangat siap membuktikan dihadapan penyidik, bahwa PBBM pasar induk kemang Bogor, tidak melakukan pungutan liar yang dituduhkan," kata Ovi, panggilan Oktrivian. "Yang kami terima semata-mata imbal jasa atas kerja nyata para mandor dalam mengkordinasikan tugas dan fungsi pekerjaan para buruh bongkar muat dibawahnya. (hais)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline