Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Media Merusak Penanggulangan Epidemi HIV/AIDS di Indonesia

Diperbarui: 21 Desember 2024   10:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: nacc.gov.tt)

Sejatinya, media, dalam hal ini media massa (surat kabar, majalah, radio dan TV) serta sekarang media online/portal berita juga media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam upaya dan usaha untuk menanggulangi epidemi HIV/AIDS.

Hal tersebut sudah terbukti di beberapa negara, seperti Thailand, yang menempatkan sosialisasi HIV/AIDS pada urutan pertama dari lima program dengan skala nasional yang dijalankan Negeri Gajah Putih itu secara serentak.

Ini program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand (Integration of AIDS into National Development Planning, The Case of Thailand, Thamarak Karnpisit, UNAIDS, Desember 2000):

  • memanfaatkan media massa sebagai media pembelajaran masyarakat  
  • pendidikan sebaya (peer educator)  
  • pendidikan HIV/AIDS di sekolah  
  • pendidikan HIV/AIDS di tempat kerja di sektor pemerintah dan swasta  
  • pemberian keterampilan  
  • promosi kondom, dan
  • program kondom 100 persen di lingkungan industri seks

Celakanya, pemerintah Indonesia melalui pembuatan massal peraturan daerah (Perda) penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS justru menjadikan program terakhir (ekor) Thailand jadi program utama.

Baca juga: Program Penanggulangan AIDS di Indonesia Mengekor ke Ekor Program Thailand (Kompasiana, 25 Februari 2017)

Tapi, langkah yang dikembangkan melalui Perda di Indonesia tidak konsisten dengan yang dilakukan Thailand, yaitu:

Program kondom tidak didahului dengan sosialiasi yang massal dan masif, dalam hal ini melalui media massa, sehingga muncul penolakan besar-besaran terhadap kondom

Program kondom di Thailand diikuti dengan pemberian izin usaha bagi pelaku usaha prostitusi

Sanksi jika ada pekerja seks di satu tempat usaha terdeteksi mengidap PIMS (penyakit infeksi menularn seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, klamidia, herpes genitalis dan lain-lain) atau HIV/AIDS maka yang diberikan sanksi adalah pemegang usaha sehingga mereka memaksa pelanggan (laki-laki) memakai kondom setiap melakukan hubungan seksual di tempat usahanya

Sedangkan di Indonesia, melalui jeratan pidana Perda, yang kena saksi adalah pekerja seks. Hal ini membuat pelanggan (laki-laki) tidak mau memakai kondom sehingga risiko penularan HIV/AIDS dari pelanggan ke pekerja seks atau sebaliknya terus terjadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline