Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Pendidikan Dasar Bagi Anak di Sekolah Swasta juga Harus Gratis

Diperbarui: 1 Agustus 2024   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Murid di Sekolah Darurat Kartini, Ancol, Jakara Utara, diasuh ibu guru kembar Sri Irianingsih dan Sri Rossyati, 5/5/2023 (Foto: KOMPAS/RIZA FATHONI)

"Soal Wacana Sekolah Swasta Gratis di DKI, Disdik: Ada Harapan Direalisasikan." Ini judul berita di kompas.com, 19/7/2024.

Pendidikan dasar, SD dan SMP serta yang sederajat yaitu Madrasah dan Tsnawiyah, sesuai dengan amat UUD 1945 Pasal 31 disebutkan:

Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca juga: Pendidikan Dasar yang Gratis adalah Hak Anak yang Merupakan Amanah UUD 1945

Dengan frasa 'ada harapan direalisasikan' terkait dengan pendidikan dasar yang gratis menunjukkan Pemprov DKI Jakarta mengabaikan amanat UUD 1945.

Ketika sistem pemerintahan tidak lagi sentralistik sejak otonomi daerah (Otda), maka tanggung jawab pendidikan dasar yang gratis ada di pundak pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten dan kota.

Kecuali Jakarta yang merupakan daerah khusus karena kotamadya yang ada di Jakarta hanya sebagai kota administratif bukan kota otonom (tidak mempunyai dewan perwakilan rakyat daerah/DPRD dan wali kota tidak dipilih oleh warga).

Ketika pemerintah, dalam hal ini pemerintah kabupaten dan kota, tidak menyediakan sekolah negeri untuk pendidikan dasar bagi semua anak yang berhak, maka wajib bagi pemerintah kabupaten dan kota membiayai siswa dan siswi yang belajar di sekolah swasta.

Dari aspek hukum amanat Pasal 31 UUD 1945 tidak membedakan status orang tua pelajar pada tingkat pendidikan dasar. Maka, pernyataan dalam berita: "Jika kebijakan itu (sekolah swasta gratis-pen.) direalisasikan, anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jakarta bisa bersekolah secara gratis menggunakan KJP di sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI" bertentangan dengan amanat UUD 1945 karena pendidikan dasar gratis tidak membedakan status orang tua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline