Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Pemuda Raba Payudara Gadis Cilik di Samarinda Merupakan Bentuk Parafilia

Diperbarui: 10 Juli 2024   10:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: facebook.com)

Tersangka (MY, 19 tahun-Pen.) yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban (gadis berusia 12 tahun-Pen.) dan melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba payudaranya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Ini ada dalam berita "Polsek Samarinda (Kalimantan Timur-Kaltim, Pen.) Ulu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur" (mediakaltim.com, 10/7/2024).

Kasus serupa sudah sering terjadi di Indonesia, selain meraba atau meremas payudara juga, maaf, bokong atau pantat. Ini bukan perbuatan iseng atau karena kelainan, tapi memang itu merupakan deviasi (pergeseran) seksual yang termasuk salah satu bentuk parafilia (orang-orang yang menyalurkan dorongan sekdual dengan cara-cara yang lain), dalam hal ini disebut frotteurisme.

Bagi laki-laki frotteurisme adalah bentuk penyaluran untuk mendapatkan kepuasan seksual. Mereka, para frotteur (sebutan unuk pelaku froteurisme) justru bisa memperoleh kepuasan seksual dengan cara-cara yang lain yaitu dengan menyentuh, meraba, meremas atau mengesek-gesekkan bagian-bagian tubuh atau alat kelamin ke lawan jenis yang sama sekali tidak dikenal.

Baca juga: Laki-laki Meremas Payudara dan Bokong Perempuan Bukan Perbuatan Iseng

Selain itu harus tanpa persetujuan lawan jenis yang jadi sasaran agar terjadi reaksi penolakan. Itulah yang diharapkan frotteur yang mereka jadikan sebagai pemicu untuk memperoleh puncak kepuasan seksual yaitu ejakulasi pada laki-laki dan orgasme pada perempuan.

Maka, Polresta Samarinda tidak perlu membawa pelaku ke psikolog karena itu bukan penyakit atau kelainan. Frotteuris adalah aktivitas seksual orang-orang yang hanya bisa terangsang secara seksual dengan meremas atau meraba payudara.

Ilustrasi (Sumber: webconsultas.com)

Celakanya, tidak ada UU yang khas (spesial) yang mengatur hukuman penjara (kurungan) dan denda bagi frotteur.

Baca juga: Begal Payudara di Yogyakarta Merupakan Bentuk Parafilia

Seperti yang disebut dalam berita: Tersangka kini dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline