Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Pendidikan Dasar yang Gratis adalah Hak Anak yang Merupakan Amanah UUD 1945

Diperbarui: 21 Juni 2024   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: rri.co.id)

Di setiap awal tahun ajaran baru tidak sedikit orang tua yang kelimpungan karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri untuk pendidikan dasar yaitu SD/SMP serta Madrasah/Tsanawiyah.

Maka, mereka terpaksa merogoh kocek untuk membiayai pendidikan dasar anak-anaknya di sekolah swasta.

Padahal, secara universal jika seorang anak lahir, maka dia mempunyai hak yang wajib dipenuhi oleh negara (baca: pemerintah) yaitu: identitas (akte lahir dan kartu tanda penduduk/KTP), imunisasi dasar dan pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP).

Dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan:

Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

Itu artinya jika ada warga negara, dalam hal ini anak, yang tidak menikmati pendidikan dasar yang dibiayai olen pemerintan alias gratis menunjukkan pemerintah alpa (KBBI: lalai dalam kewajiban; kurang mengindahkan; kurang memperhatikan; lengah). 

Berdasarkan data Susenas yang diolah Bappenas tahun 2022, anak usia sekolah (7-18 tahun) yang tidak bersekolah mencapai 4.087.288 anak. Angka tersebut dinilai meningkat jika dibandingkan dengan 3.939.869 anak pada tahun 2021. Lebih lanjut disebutkan: Anak putus sekolah tahun 2022 491.311. Selain itu 252.991 anak putus sekolah di tengah jenjang dan 238.320 anak usia sekolah yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada tahun ajaran baru. Kemudian, 3.356.469 anak usia sekolah tercatat sudah drop out pada tahun-tahun ajaran sebelumnya (dpr.go.id, 2/11/2023)

Dengan kondisi pemerintah yang tidak terpusat lagi saat ini karena daerah, dalam hal ini provinsi, kabupaten dan kota sudah merupakan daerah otonom yang dikenal sebagai otonomi daerah (Otda) perlu penjabaran tentang biaya pendidikan dasar yang gratis.

Selayaknya daerah otonom juga wajib membiayai pendidikan dasar bagi warganya. Dalam kaitan ini proporsi penggunaan dana melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) wajib menyediakan dana agar anak bisa mengikuti pendidikan dasar yang gratis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline