Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Hanya Orang per Orang yang Bisa Memutus Mata Rantai Penularan HIV/AIDS Melalui Hubungan Seksual

Diperbarui: 23 Juni 2024   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi HIV/AIDS (Shutterstock via KOMPAS.com)

Sejak pemerintah mengakui ada kasus HIV/AIDS di Indonesia di tahun 1988, padahal epidemi HIV/AIDS sudah mendunia sejak tahun 1981, program penanggulangan hanya parsial dengan membalut materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang HIV/AIDS dengan norma, moral dan agama.

Laporan resmi pemerintah, dalam hal ini Kemenkes melalui Website HIV PIMS Indonesia, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS baru sampai 31 Maret 2023 yaitu 672.266 yang terdiri atas 522.687 HIV dan 149.579 AIDS.

Baca juga: Menyoal Kapan Kasus HIV/AIDS Pertama Ada di Indonesia

Akibatnya, informasi tentang HIV/AIDS yang merupakan fakta medis (bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran), tapi yang sampai ke masyarakat justru sebagai mitos (anggapan yang salah).

Misalnya, materi KIE tentang cara penularan HIV/AIDS selalu dikait-kaitkan dengan zina, pelacuran, selingkuh, gay (homoseksualitas), 'seks bebas' (istilah ini ngawur) dan lain-lain.

Baca juga: Kasus HIV/AIDS pada Remaja Akibat Materi KIE HIV/AIDS yang Hanya Mitos

Padahal, secara empiris dengan bertumpu pada fakta medis penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual (bisa) terjadi bukan karena sifat hubungan seksual [zina, pelacuran, selingkuh, gay (homoseksualitas), 'seks bebas' (istilah ini ngawur) dan lain-lain], tapi karena kondisi saata terjadi hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, yaitu salah satu atau kedua pasangan tersebut mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom selama terjadi hubungan seksual. Ini fakta medis!

Matriks: Sifat Hubungan Seksual dan Kondisi Hubungan Seksual Terkait Risiko Penularan HIV/AIDS. (Foto: Dok/AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap)

Maka, seseorang berisiko tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, jika melakukan perilaku seksual yang berisiko, yaitu:

(1). Laki-laki dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline