"Ini (awal kasus terungkap) yang masih didalami ya. Laporan seperti itu, pencabulan terhadap anak." Ini keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kompas.com, 20/3/2024) terkait dengan laporan seorang perempuan, PA.
PA adalah ibu kandung seorang anak perempuan berumur 5 tahun yang jadi korban kekerasan seksual. PA melaporkan kekerasan seksual dilakukan oleh ayah anak tersebut di Jakarta Timur.
Jika terbukti, maka ini kasus kedua kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah 5 tahun yang pelakunya dikenal sebagai infantophilia (salah satu bentuk paraphilia yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara-cara yang lain) di wilayah Jakarta Timur.
Baca juga: Infantofilia Adalah Kekerasan Seksual Terhadap Bayi dan Anak-anak
Dalam hal ini infantophilia adalah laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan atau hasrat seksualnya kepada bayi perempuan umum 0-5 tahun.
Melihat keterangan Kombes Ade yang menyebut kejadian itu sebagai 'pencabulan terhadap anak' menunjukkan tidak ada klassifikasi kekerasan seksual yang diatur di UU.
Padahal, kekerasan seksual, dalam hal ini hubungan seksual dengan bayi dan anak-anak berumur 0-5 tahun tidak hanya sebatas pencabulan karena menyangkut nyawa. Kasus kekerasan seksual terhadap seorang bayi perempuan, AA, berumur 9 bulan di Jakarta Timur, yang dilakukan pamannya, Z, 39 tahun, menyebabkan AS meninggal dunia (11/10/2013).
Baca juga: Infantophilia Adalah Laki-laki yang Memerkosa Bayi AA, 9 Bulan, di Jakarta Timur
Penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, sedang menyelidiki kasus ini sehingga belum diketahui pasal yang dipakai untuk menjerat pelaku.
Hanya saja dari banyak kasus kekerasan seksual terhadap bayi dan anak-anak di bawah 12 tahun, pelakunya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.