Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Revisi Perda AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta Bekerja di Hilir

Diperbarui: 31 Oktober 2022   16:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber: medicalfacts.it)

Penanggulangan HIV/AIDS di sektor akses layanan adalah langkah di hilir pada epidemi HIV/AIDS yang tidak menghentikan insiden infeksi HIV baru di hulu

Target revisi raperda tersebut, jelas Huda (Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana-pen.), untuk makin meningkatkan akses layanan penanganan HIV/AIDS. Ini ada dalam berita "Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Digodok DPRD DIY, Sudah Ada 6.214 Kasus HIV" di jogjapolitan.harianjogja.com (26/10-2022).

Akses layanan, seperti tes HIV, pemberian obat antiretroviral, mencegah penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya dan dukungan adalah langkah di hilir dalam epidemi HIV/AIDS.

Itu artinya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membiarkan warganya tertular HIV/AIDS (di hulu). Seberapa canggihpun akses layanan di hilir tidak akan menurunkan insiden infeksi HIV di hulu.

Baca juga: Menunggu Pasal yang Bisa Tutup Pintu Masuk HIV/AIDS di Perda AIDS Yogyakarta yang Baru

Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi setiap saat, terutama pada laki-laki dewasa, melalui perilaku seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS, yaitu:

(1). Laki-laki dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(2). Perempuan dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(3). Laki-laki dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(4). Perempuan dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline