Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Suami Ibu Hamil di Majalengka Tidak Jalani Tes IMS dan HIV

Diperbarui: 13 Juli 2022   23:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. (Sumber: harborlighthospice com)

"Ibu Hamil Wajib Lakukan Triple Eliminasi, Cegah Penularan Tiga Penyakit Ini" Ini judul berita di pikiran-rakyat.com, 8/7-2022.

Ini di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar). Dari langkah itu sudah tampak terang benderang perempuan dijadikan objek dalam penanggulangan IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis, GO, virus hepatitis B, virus kanker serviks, dan lain-lain) dan HIV/AIDS.

Padahal, mereka adalah korban dari suami yang melakukan perilaku seksual berisiko dengan perempuan lain bisa di dalam nikah atau di luar nikah.

Seperti dikatakan oleh Kasie P2P, Dinkes Majalengka, Dede Pranoto, melalui Triple Eliminasi tersebut semua ibu hamil di masa kehamilannya wajib dilakukan tes untuk tiga penyakit HIV/AIDS, sipilis, dan hepatitis B minimal satu kali.

Pertanyaan yang sangat mendasar: Apakah suami-suami ibu hamil juga wajib menjalani tes untuk tiga penyakit HIV/AIDS, sipilis, dan hepatitis B?

Jika yang perempuan terus jadi objek, maka penyebaran IMS dan HIV/AIDS tidak akan bisa diputus karena suami-suami ibu hamil tidak menjalani tes IMS dan HIV.

Suami-suami ibu hamil yang tidak menjalani tes untuk tiga penyakit HIV/AIDS, sipilis, dan hepatitis B akan jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS, sipilis, dan hepatitis B di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Maka, paradigma berpikir Dinkes Majalengka harus dibalik: yang wajib jalani tes untuk tiga penyakit HIV/AIDS, sipilis, dan hepatitis B justru suami dari ibu-ibu hamil. Kalau suami positif salah satu, dua atau ketiga penyakit itu barulah istrinya dites.

Dengan langkah ini mata rantai penyebaran tiga penyakit HIV/AIDS, sipilis, dan hepatitis B bisa diputus karena suami-suami yang terdeteksi mengidap salah satu, dua atau ketiga penyakit HIV/AIDS, sipilis, dan hepatitis B akan menerima konseling agar mereka tidak lagi menularkan tiga penyakit HIV/AIDS, sipilis, dan hepatitis B ke perempuan lain.

Dalam berita ada data, yaitu: Jumlah penderita sejak tahun 2021 hingga Mei 2022 telah mencapai sebanyak 706 orang, 18 orang di antaranya adalah anak-anak dengan usia terkecil 1 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline