Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Menyimak Program Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Klaten

Diperbarui: 29 Mei 2022   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: harborlighthospice.com)

Pencegahan HIV/AIDS di Kab Klaten, Jateng, melalui hubungan seksual dititikberatkan pada penguatan norma dan agama

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Klaten upaya menurunkan angka kasus HIV dan AIDS di Klaten .... Ini ada dalam berita "Tekan Kasus HIV/AIDS, KPA Klaten Lakukan Rapat Koordinasi" (klatenkab.go.id, 25/5-2022).

Dilaporkan sampai Desember 2021 jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), sebanya 1.171. Sementara itu dari Januari hingga April 2022 bertambah 43 kasus baru. Sedangkan kematian di tahun 2021 sebanyak 24 kasus.

Bupati Klaten sekaligus selaku Ketua KPA, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten terhadap penanggulangan HIV dan AIDS terus ditingkatkan seiring penemuan kasus yang bertambah.

Terkait dengan upaya menurunkan angka kasus HIV/AIDS di Klaten, apa langkah Pemkab Klaten?

Dalam berita tidak ada penjelasan tentang langkah-langkah konkret yang akan dijalankan Pemkab Klaten dalam menanggulangi HIV/AIDS.

Sementara itu Pemkab Klaten sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Klaten yang ditandatangani oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani, tanggal 13 Januari 2017.

Sayang, seperti halnya sekitar 160 Perda AIDS di Indonesia, tidak ada pasal-pasal yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS. Misalnya, tidak ada program untuk menutup 'pintu masuk' HIV/AIDS di Kab Klaten melalui perilaku seksual berisiko, yaitu:

  • Laki-laki dan perempuan dewasa melakukan hubungan seksual di dalam nikah dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi suami tidak pakai kondom, karena bisa saja salah satu dari pasangan tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
  • Laki-laki dan perempuan dewasa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, karena bisa saja salah satu dari pasangan tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
  • Laki-laki dewasa melakukan hubungan seksual, di dalam atau di luar nikah, dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK), dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, karena bisa saja PSK tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
  • Laki-laki dewasa melakukan hubungan seksual dengan waria dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, karena bisa saja waria tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
  • Perempuan dewasa melakukan hubungan seksual gigolo dengan kondisi gigolo tidak pakai kondom, karena bisa saja gigolo tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS.

Dalam Perta 6/2017 pencegahan yang ditawarkan sama sekali tidak menukik ke 'pintu masuk' HIV/AIDS. Di pasal 9 disebutkan: Pencegahan HIV dan AIDS melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf antara lain:

a. Penguatan peran keluarga dalam penerapan kaidah norma dan agama sebagai upaya pencegahan seks pra nikah dan seks berisiko;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline