Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

LGBT adalah Orientasi Seksual Bukan Perbuatan yang Melawan Hukum

Diperbarui: 25 Mei 2022   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Ilustrasi (Sumber: www.drelist.com)

Kriminalisasi LGBT merupakan langkah yang ngawur karena LGBT bukan perbuatan yang melawan hukum

"Menkopolhukam Mahfud MD secara terang-terangan kembali mendorong upaya kriminalisasi kelompok LGBT lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)." Ini lead pada berita "Dorong Pidana LGBT di RKUHP, Mahfud MD Dikecam" (VOA, 21/5-2022).

Ini benar-benar di luar akal sehat. Apakah ada hukum yang melarang orientasi seksual?

Disebutkan dalam berita: Mahfud MD menyatakan RKUHP sudah mengatur pemidanaan terhadap LGBT namun pembahasannya terhenti pada 2017.

Sebagai orientasi seksual LGBT adalah lesbian, gay, biseksual dan transgender. Ini ada di alam pikiran. Nah, apakah akal pikiran bisa dipidana?

Orientasi Seksual (Foto: Dok. Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Lagi pula, bagaimana polisi menangkap seseorang dengan pijakan alam pikiran?

Baca juga: LGBT Sebagai Orientasi Seksual Ada di Alam Pikiran

Setengah orang yang memakai 'baju moral' melihat LGBT sebagai kejahatan dan langsung membawanya ke ranah pidana. Celakanya, hanya transgender (waria) yang kasat mata waria karena secara fisik mereka tidak bisa menyembunyikan orientasi seksualnya yaitu laki-laki yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan.

Ciri-ciri perempuan secara fisik tampak pada waria. Alangkah sedihnya saudara-saudara kita yang terlahir dengan orientasi seksual sebagai transgender harus mendekam di dalam penjara hanya karena mereka bagian dari LGBT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline