Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Tanggulangi HIV/AIDS Warga Bengkulu Diminta Implementasikan Perda AIDS

Diperbarui: 20 Mei 2022   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: lac.org)

Penanggulangan HIV/AIDS di Perda AIDS Bengkulu hanya sebatas pasal normatif dengan harapan warga mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari

Pandemi Covid-19 menenggelamkan isu epidemi HIV/AIDS, tapi pejabat di beberapa daerah, terutama di saat Hari AIDS Sedunia (HAS) yang diperingati tiap tanggal 1 Desember, tetap memperhatikan penanggulangan HIV/AIDS di daerahnya.

Seperti di Provinsi Bengkulu, Sumatera, misalnya, menjelang HAS 2021 pemerintah provinsi daerah ini melalui Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017, di hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu, 25/11-2021, terkait dengan upaya penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS di kalangan aparatur sipil negara (ASN) (bengkuluprov.go.id, 25/11-2021).

Perda No 5 Tahun 2017 adalah tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2017 yang diteken oleh Gubernur Bengkulu A Rohidin Mersyah.

Disebutkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dari tahun 2001-2019 tercatat jumlah kasus HIV/AIDS sebanyak 1.009 dengan 209 kematian yang tersebar di semua kabupaten dan kota. 

Sedangkan dalam laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, tanggal 30 September 2021, menunjukkan jumlah kasus HIV/AIDS di Bengkulu dari tahun 1987 sd. 30 Juni 2021 sebanyak 1.621 yang terdiri atas 1.086 HIV dan 535 AIDS.

Terkait dengan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS diharapkan sosialisasi tidak hanya sebatas diketahui saja, melainkan benar-benar dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan mempedomani prinsip hidup sehat: 'Say No to Drugs and Free Sex.'

Jika dikaitkan dengan Perda warga Bengkulu diharapkan mengimplementasikan pasal pencegahan agar terhindar dari HIV/AIDS.

Tapi, seperti apa pasal pencegahan di Perda? Ternyata hanya merupakan slogan normatif yang tidak bisa dikontrol. Jika hanya mengharapkan warga menaatinya tentulah pencegahan tidak efektif karena tidak otomatis warga menaatinya.

Jika berkaca ke Thailand yang berhasil menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan, insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) itu karena ada intervensi pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline