Perda AIDS Kota Tangerang Selatan ini, seperti juga Perda-perda AIDS lain, hanya berisi pasal-pasal normatif yang sama sekali tidak aplikatif untuk mencegah HIV/AIDS
Sudah lebih 150 peraturan daerah (Perda) pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, tapi hanya 'macan kertas' dan tidak aplikatif karena tidak menukik ke akar persoalan HIV/AIDS.
Lihatlah Perda AIDS Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, Nomor 10 Tahun 2019 ini. Disahkan tanggal 9 September 2019 oleh Wali Kota Airin Rachmi Diany.
Pasal pencegahan yang sejatinya jadi inti Perda, tapi seperti juga di Perda-perda AIDS yang lain hanya berisi pasal-pasal normatif yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan.
Simaklah ini. Di Pasal 14 ayt (2): Pencegahan penularan melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. tidak melakukan hubungan seksual bagi orang yang belum menikah;
Ini mitos (anggapan yang salah) karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah.
Risiko penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (di luar nikah, belum menikah, zina, melacur, selingkuh, homoseksual, dan lain-lain), tapi karena kondisi (saat terjadi) hubungan seksual yaitu salah satu atau kedua pasangan itu mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak memakai kondom.
Ini fakta medis (lihat matriks).