Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Tanpa Pasal yang Konkret, Perda AIDS Sumatera Utara Kelak Akan Sia-sia

Diperbarui: 29 Oktober 2020   09:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aktivis membentuk pita merah sebagai simbol kampanye dunia melawan AIDS di Rusia, 2010 (Sumber: theconversation.com/Vladimir Konstantinov/Reuters).

Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRDSU) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Program Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRDSU tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Sumatera Utara. Ini lead di berita "UISU dan DPRD Sumut FGD Tentang HIV/AIDS", harianandalas.com, 23/6-2020.

Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 12 Agustus 2020, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Sumut dari tahun 1987 sampai Juni 2020 mencapai 24.696 yang terdiri atas 20.456 HIV dan 4.240 AIDS. Jumlah ini menempatkan Sumut di peringkat ke-7 nasional dalam jumlah kumulatif HIV/AIDS.

Di Indonesia peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS sudah ada 134 yaitu 23 perda provinsi, 85 perda kabupaten dan 28 perda kota. Sedangkan di Sumatera Utara ada 3 perda yaitu dan Kabupaten Serdang Bedagai (2006), Kota Tanjung Balai (2009), dan Kota Medan (2012).

Perda-perda itu hanya copy-paste dan hanya berisi pasal-pasal normatif yang tidak menukik ke akar persoalan. Ini terjadi karena Perda-perda AIDS di Indonesia mengekor ke ekor program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand.

Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand

Program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand dikenal dengan program 'wajib kondom 100 persen' bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran dan rumah bordil atau cakela.

Secara berkala PSK dites IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis/raja singa, kencing nanah/GO, virus hepatitis B, klamdia, jengger ayam, dll.). Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS, maka mucikari atau germo menerima sanksi yang sudah disepakati secara hokum yaitu mulai dari teguran, peringatan sampai pencabutan izin usaha. Hal ini dilakukan karena sudah terbukti germo membiarkan laki-laki seks dengan PSK tanpa memakai kondom.

Nah, di Indonesia Perda menghukum PSK. Ini yang konyol karena 1 PSK dibui ada ratusan PSK yang akan mengisi tempat PSK yang dihukum itu. Germo pun selalu membela pelanggan dengan membiarkan tidak pakai kondom jika PSK meminta laki-laki pakai kondom ketika hubungan seksual.

Baca juga: Perda AIDS Merauke (Hanya) 'Menembak' PSK

Tiga Perda AIDS yang ada di Sumut juga sami mawon atau setali tiga uang. Pasal-pasal tidak menukik ke pencegahan penularan HIV/AIDS secara faktulan karena normatif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline