Perda ini (Perda AIDS Kota Medan-pen.) wajib dipahami setiap warga Kota Medan agar supaya mereka memahami terhadap potensi penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat. Ini pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I dalam berita "Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Harus Benar-benar Dipahami Warga" di dnaberita.com, 20/1-2020.
Apa yang wajib dipahami setiap warga Kota Medan terkait dengan HIV/AIDS?
Yang wajib dipahami setiap warga Kota Medan terkait dengan HIV/AIDS adalah cara-cara penularan HIV/AIDS dan cara-cara mencegah penularan HIV/AIDS. Tapi, yang perlu diperhatikan adalah cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS harus berdasarkan fakta medis bukan informasi bodong atau mitor (anggapan yang salah) yaitu informasi yang dibumbui dengan moral dan agama.
Tidak Ada Pasal Konkret Cara Pencegahan HIV/AIDS
HIV/AIDS adalah fakta medis. Artinya bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran. Itu artinya cara-cara penularan dan pecegahan pun bisa diketahui secara faktual.
Celakanya, yang terjadi selama ini adalah informasi tentang cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS tidak akurat karena mengandung mitos sehingga tidak dipahami dengan benar oleh masyarakat luas.
Misalnya, disebutkan cara penularan HIV/AIDS karena berzina, melacur, selingkuh, dan homosesual, dll. Ini menyesatkan karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual, di dalam nikah atau di luar nikah, terjadi karena KONDISI SAAT TERJADI HUBUNGAN SEKSUAL (salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual), bukan karena SIFAT HUBUNGAN SEKSUAL (berzina, melacur, selingkuh, dan homosesual, dll.). (Lihat Gambar 1).
Disebutkan oleh Rajudin: Perda ini wajib dipahami setiap warga Kota Medan agar supaya mereka memahami terhadap potensi penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat.
Celakanya, dalam Perda Kota Medan No 1 Tahun 2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS tidak ada pasal-pasal yang konkret tentang cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS. Ini terjadi karena Perda ini hanyalah copy-paste dari perda-perda yang sudah ada yang juga tanpa pasal-pasal yang konkret tentang penularan dan pencegahan HIV/AIDS.
Baca juga: Pasal-pasal Normatif Penanggulangan HIV/AIDS di Perda AIDS Kota Medan
Lihat saja pasal 12 ayat 1: "Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat terutama populasi rentan dan risiko tinggi."