Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Di Singapura Terobos Lampu Merah Didenda Rp 4,2 Juta

Diperbarui: 26 Maret 2019   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Kendaraan bermotor berhenti di lampu merah di Singapura (Sumber: bigstockphoto.com)

Yang jadi pertanyaan besar adalah: Mengapa orang-orang Indonesia yang pergi ke Singapura menaati aturan yang diberlakukan Singapura, tapi tidak menaati aturan (hukum) di Indonesia?

Sejak dulu 'Kota Negara' Singapura dikenal sebagai 'fine city' (Singapore Is A Fine City) yaitu kota yang menerapkan denda bagi setiap orang, warga setempat atau pendatang, terhadap beberapa hal. Misalnya, membuang puntung rokok dan sampah tidak di tempat sampah, atau meludah sembarangan.  

Dok Pribadi

Maka, ada orang Indonesia yang mengatakan bahwa di Singapura lebih baik membuang punting rokok ke kantong daripada di jalanan karena dendanya bisa beli selusin kemeja bermerek. Denda buang sampah sembarangan 300 dolar Singapura atau setara dengan Rp 3.150.915 (kurs Rp 10.503,05).

Denda terkait larangan tsb. membuat Singapura bersih dan nyaman serta aman. Kita tidak khawatir jalan kaki di trotoar dan menyeberang jalan di zebra cross.

Ilustrasi: Tempat menyeberang dipisah antara pejalan kaki dan pesepeda sehingga pesepeda aman menggenjot (Sumber: lta.gov.sg)

Bandingkan dengan Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Jalan kaki di trotoar dihadang pedagang kaki-lima, dari belakang dan depan melaju motor yang mengabaikan hak pejalan kaki. Pemotor merasa dirinya paling berhak sehingga tidak mau mengalah. Bahkan, mereka akan membunyikan klakson kalau pejalan kaki di trotoar tidak mau memberikan jalan bagi mereka.

Tapi, apakah warga Singapura taat di luar negaranya?

Ternyata tidak juga. Ketika mereka menyeberang ke Batam tidak semua warga Singapura membuang sampah pada tempatnya. Ini dulu bisa dilihat di Pelabuhan Feri Sekupang. Alasan mereka tempat sampah tidak tersedia (dekat mereka). Celakanya, (warga) Batam sangat permisif (serba membolehkan, suka mengizinkan) terhadap (perilaku) WN Singapura dan Malaysia.

Itu artinya kepatuhan terhadap hukum, kecuali di Eropa Barat, Amerika dan Australia, harus dengan sanksi denda dan pidana yang keras. Itulah yang dijalankan Singapura sehingga kota itu jadi tujuan utama pariwisata dunia.

Bayangkan, tanpa objek wisata alam dan segudang larangan pada tahun 2018 Singapura justru dikunjungi oleh 18,5 juta warga dunia. Angka ini naik 6,2 persen dari tahun sebelumnya (channelnewsasia.com, 13/2-2019). Bandingkan dengan Indonesia yang menawarkan puluhan DTW dengan objek wisata alam, budaya dan kuliner serta nyaris tanpa larangan dan denda ternyata dikunjungi hanya dikunjungi oleh 15,81 juta warga dunia (setkab.go.id, 1-2-2019).

Belasan aturan yang ketat membuat Singapura resik. Setelah sukses menjaga kebersihan dan keamanan di kota, kini Singapura ingin agar lalu lintas juga tertib. Pemerintah ingin pengemudi kendaraan bermotor mengemudi dengan aman agar tidak terjadi kecelakaan serius yang mengakibatkan luka parah atau kematian baik pengemudi maupun pemakai jalan lain. Diberitakan oleh dw.com (22/2-2019) aturan baru akan diberlakukan Singapura mulai April 2019.

Bukan hanya kendaraan bermotor, tapi juga terhadap pesepeda dan pejalan kaki. Langkah ini tentu saja untuk mencegah kematian sia-sia di jalan raya. Maklum, tahun 2017 dikabarkan kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki mencapai 998 dan pesepda 589. Sedangkan kecelakaan yang melibatkan truk dan sejenis sebanyak 525 serta bus (statista.com).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline