Salah satu bentuk paraphilia (orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain) adalah infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada bayi dan anak-pada pada rentang usia 0 -- 7 tahun.
Kasus yang ditangani polisi sudah lebih 50 dengan korban paling muda usia 9 bulan. Ini terjadi di Jakarta Timur beberapa tahun yl.
Beberapa hari yl. Polres Cimahi, Jabar, menerima laporan seorang ibu, CR, 27 tahun, yang mengadukan kasus yang menimpa putrinya yang berumur 4 tahun. Ibu ini menduga pelakunya adalah tetangganya di Kampung Mekar Rahayu, Ngampra, Kabupaten Bandung Barat (jabar.tribunnews.com, 19/3-2019).
Ibu korban melaporkan kasus itu karena putrinya mengeluh kesakitan pada vaginanya. Keluarga korban mengetahui pelaku berdasarkan penuturan korban.
Sementera itu Polres Tana Toraja, Sulsel, menangkap seorang laki-laki, BC, 35 tahun, warga Kecamatan Mengkendek, dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berumur 6 tahun. Disebutkan pelaku mengiming-imingi koban dengan uang jajan Rp 5.000 (karebatoraja.com, 16/3-2019).
Ada anggapan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak karena anak-anak muda ditipu dan tidak melakukan perlawanan. Tapi, jika disimak dari aspek (perilaku) seksual, maka melakukan hubungan seksual dengan anak-anak umur 0 -- 7 tahun adalah perilaku parafilia (dalam KBBI disebut parafilia adalah ketertarikan seksual pada hal-hal yang tidak biasa atau tabu) dalam hal ini infantofilia.
Maka, semata-mata bukan karena ketidakberdayaan (calon) korban, seperti bayi, tapi dorongan seksual infantofilia memang ke bayi dan anak-anak. Mereka hanya tertarik secara seksual kepada bayi dan anak-anak.
Ketika banyak orang, bahkan kalangan perempuan, yang selalu menyalahkan perempuan yang jadi korban kejahatan seksual, apakah hal tsb. tetap mereka lakukan terhadap korban infantofilia?
Orang-orang yang menyalahkan korban mengatakan mereka jadi korban karena cara berpakaian, perilaku, dll. Lalu, di mana letak keselahan pakaian dan perilaku pada bayi dan anak-anak?
Selama masyarakat, bahkan wartawan dan polisi, selalu memberikan 'panggung' pembelaan bagi laki-laki pelaku kejahatan seksual, maka selama itu pula kejahatan seksual akan terjadi karena mereka 'dibela' oleh masyarakat.
[Baca juga: Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual]