Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Polisi dan Wartawan Berikan Panggung kepada Pelaku Inses di Lampung untuk Bela Diri

Diperbarui: 10 Juni 2024   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: pinterest.ie]

Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku kerap mengakses video pornografi melalui gawai. Hal itulah yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual berulang kali pada korban. Ini ada dalam berita "Korban Inses di Lampung Alami Trauma" (Harian "Kompas", 25/2-2019).

Keterangan di atas diperoleh Kepolisian Sektor Sukoharjo, Pringsewu, dari ayah dan dua saudara kandung, AG, 18 tahun, korban inses yang menyandang keterbelakangan mental. Inses adalah hubungan seksual antara keluarga sedarah: ayah ke anak, anak ke ibu, antar saudara, dll.

Adalah lebih arif kalau saja polisi tidak mengekspos pembelaan pelaku. Biar pun wartawan bertanya polisi mempunyai hak tidak menyebutkan latar belakang kekerasan seksual dalam keluarga tsb. Jika wartawan memaksa itu artinya wartawan ada pada posisi 'the second rape' terhadap korban.

[Baca juga: Wartawan Sebagai Pelaku "The Second Rape" dalam Berita Perkosaan]

Biarlah alasan yang disampaikan ketiga pelaku jadi domain hukum pada persidangan. Hakim akan menjadikan hal itu sebagai pertimbangan. Tapi, dalam kaitan kasus inses ini polisi dan wartawan sudah memberikan panggung kepada ketiga pelaku untuk membela diri.

[Baca juga: Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual]

Secara harfiah alasan ketiga pelaku tidak bisa diterima akal sehat karena banyak laki-laki yang menonton film porno (blue film dan deretan x lebih dari satu) tapi tidak pakai inses. Itu artinya persoalan ada pada ketiga pelaku bukan pada film porno.

Kalau film porno yang mereka tonton benar mendorong untuk inses, mengapa laki-laki lain yang juga menonton film porno tidak melakukan inses?

Lagi pula korban adalah anak JM (45), serta saudara kandung SA (24) dan YF (16). Secara sosial tindakan berupa kekerasan seksual terhadap anggota keluarga merupakan perbuatan yang tidak masuk akal sehat. Pemberatan dating pula dari aspek agama dan hokum positif.

Dikatakan oleh Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak, Kabupaten Pringsewu, Rizal B. Mustofa: Terkait paparan konten pornografi itu, pihaknya mendesak agar pemerintah memblokir seluruh situs pornografi. Pasalnya, konten pornografi yang mudah diakses menjadi racun sehingga orang terdorong melakukan kekerasan seksual pada orang di sekitarnya.

Rizal rupanya terpaku pada pembelaan ketiga pelaku tanpa membandingkan dengan fakta bahwa banyak orang yang mengakses dan menonton konten pornografi tapi tidak melakukan kekerasan seksual, seperti inses.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline