Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Lagi-lagi Plagiat, Quo Vadis Moralitas "Anak Kampus"

Diperbarui: 16 Desember 2018   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: teachmag.com)

Di Hari AIDS Sedunia (HAS), 1 Desember, biasanya banyak kalangan yang menulis artikel selain berita yang ditulis wartawan. Nah, saya menemukan tiga artikel di tiga media online yang berbeda, tapi alinea yang dikutip sama. Tentu saja ini tidak masuk akal karena satu penulis artikel mahasiswa Unnes Semarang, dan satu lagi mahasiswa di Sulselbar (ybs. menulis dua artikel yang hampir sama).

Tanggal 16 November 2017, pukul 04:30 saya posting artikel berjudul: "Lindungi Odha, Bagaimana dengan Pencegahan Insiden Infeksi HIV Baru?" di kompasiana.com/infokespro. Artikel saya perbarui pada tanggal 16 November 2017 pukul 13:36.

Salah satu alinea dalam artikel adalah: Kedua, di Indonesia sudah ada 98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbub 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah 'macan kertas' yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, banyak perda tsb. yang hanya mengedepankan norma, moral dan agama dalam penanggulangan HIV/AIDS. Tentu saja ini tidak akan bekerja karena HIV/AIDS adalah fakta medis sehingga penanggulangannya pun bisa dilakukan dengan cara-cara yang konkret.

Di artikel "Meningkatnya Penderita HIV/AIDS Di Indonesia" yang ditulis oleh AHMAD MAHARDIKA, Mahasiswa UNNES (Universitas Negeri Semarang-pen.) Kurikulum Dan Teknologi Pendidikan di rmoljateng.com ada kutipan persis seperti alinea di artikel saya. Artikel di rmoljateng.com diposting pada Selasa, 11 Desember 2018 , 06:50:00 WIB. 

Dalam artikel ini ada alinea: "Kita ketahui bahwa di Indonesia sudah ada 98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbup 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah macan kertas" yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan." 

Tanpa memakai alat pun dengan kasat mata bisa dilihat kesamaan alinea pada artikel saya yang di-posting tanggal 16 November 2017, sedangkan artikel AHMAD MAHARDIKA di-posting tanggal 11 Desember 2018. Itu artinya ada beda waktu 11 bulan.

Dok Pribadi

Selanjutnya ada pula artikel Opini: "Stop Diskriminasi ODHA (Orang Dengan HIV dan Aids)" oleh La Unga Samsi, Student of Public Health University of the Republic of Indonesia Fighters. La Unga adalah Kordinator Daerah Sulselbar Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia. Artikel di-posting di "makassar.terkini.id" di-posting tanggal 3 Desember 2018 16:20 WITA.

Dok Pribadi

Dalam tulisan ada alinea: Kita ketahui bahwa di Indonesia sudah ada 98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbup 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah 'macan kertas' yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan.

Alinea di "makassar.terkini.id" di atas pun persis sama dengan alinea di kompasiana.com/infokespro.

Kemudian ada artikel: "Stop Diskriminasi ODHA (Orang Dengan HIV dan Aids)" Oleh: Kontributor: LA UNGA SAMSI Student of Public Health University of the Republic of Indonesia Fighters Kordinator Daerah SulselBar Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia yang diposting di "wartasulsel.net" edisi 4 Desember 2018. 

Dalam artikel ini juga ada alinea: "Kita ketahui bahwa di Indonesia sudah ada 98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbup 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah 'macan kertas' yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline