Stasiun Televisi Swasta Nasional menyiarkan secara langsung barang-barang pribadi korban pesawat Lion Air JT 610 melalui layar televisi. Kartu identitas, kartu pegawai, dan barang-barang lain adalah hak privat yang tidak boleh dipertontokan ke publik tanpa izin pemilik kartu dan barang-barang tsb.
Menyiarkan gambar kartu identias dan barang-barang pribadi korban kecelakaan Lion Air JT 610 sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM) karena menyiarkan identitas tanpa hak. Kartu-kartu identitas dan barang-barang pribadi adalah bagian dari penyelidikan pihak terkait, mulai dari Polri, Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) dan KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi).
Kalau pun kemudian kartu dan barang-barang pribadi milik penumpang diperlukan sebagai alat bukti bagi keluarga itu dilakukan di tempat tertutup, dalam hal ini di Kantor Basarnas, sebagai Posko. Orang-orang yang ingin memastikan kartu identitas dan barang-barang penumpang sebagai keluarganya juga melalui prosedur, seperti menunjukkan bukti bahwa ada anggota keluarga atau kerabatnya dalam penerbangan Lion Air JT 610 tsb.
Alangkah gegabahnya redaksi stasiun televisi yang menyiarkan gambar-gambar kartu identitas dan barang-barang milik pribadi penumpang Lion Air JT 610 yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, sekitar 50 km arah timur Jakarta.
Begitu juga dengan petugas pencari dari berbagai instansi dan institusi tidak mempunyai hak memperlihatkan kartu identitas, dompet dan barang-barang pribadi milik korban Lion Air JT 610. Mereka kumpulkan dan serahkan ke pimpinan bukan menunjukkan ke wartawan atau juru kamera televisi.
Selain menimbulkan kepanikan dan kesedihan bagi keluarga korban, bisa juga disalahgunakan misalnya dengan membuat kartu identitas palsu yang ada kaitannya dengan korban. Ini bisa berdampak pada masalah asuransi kelak.
Lagi pula apa, sih, urgensinya menyiarkan gambar-gambar kartu dan barang-barang pribadi penumpag ke publik?
Tidak ada. Informasi terkait dengan data penumpang ada di Kantor Basarnas, termasuk kartu-kartu identitas dan barang-barang pribadi korban yang ditemukan di tempat kecelakaan. Penumpang yang jadi korban bukan orang yang dicari-cari polisi sehingga tidak perlu disebarluaskan identitas dan barang-barang pribadi mereka.
KNKT juga jangan hanya terpaku pada teknis penerbangan, kondisi pesawat dan cuaca, tapi juga menyelidiki muatan Lion Air JT 610. Mencocokkan manifes darat dengan hasil penyidikan tentang berat barang bawaan penumpang, kargo dan bahan bakar.
[Baca juga: Cegah Kecelakaan Penerbangan, Timbang Juga Barang Bawaan ke Kabin]
Lion Air JT 610 adalah jenis Boeing 737 MAX 8 dengan tipe B38M dengan registrasi PK-LQP mulai dioperasikan Lio Air bulan Agustus 2018. Pesawat yang lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 06.10. Kehilangan kontak terjadi sekitar pukul 06.33. Pesawat ini dijadwalkan tiba di Tanjung Pinang pukul 07.20.