Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Mencari Pengidap HIV/AIDS di Jakarta Barat

Diperbarui: 3 Oktober 2018   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (getty images)

Sudin Kesehatan Jakarta Barat Mencari Keberadaan Pengidap HIV/AIDS untuk Diobati. Ini judul berita di kompas.com (1/10-2018). Judul berita jadi kontra produktif dalam penanggulangan HIV/AIDS yang dilandasi empati.

Disebutkan bahwa Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Weningtyas, menyebut, pihaknya mencari pengidap penyakit HIV/AIDS di wilayahnya sebagai pemetaan populasi kunci yang akan dilakukan pada Oktober 2018.

Ada beberapa hal yang muncul dari judul berita dan kegiatan pemetaan tsb., yaitu:

Pertama, judul berita tsb. menyuburkan stigma (cap buruk) terhadap pengidap HIV/AIDS karena mereka harus dicari-cari untuk diobati.

Kedua, warga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS jika melalui tes HIV yang sesuai dengan standar porodusur operasi yang baku, seperti di Klinik VCT, maka mereka tidak perlu dicari-cari karena mereka sudah menerima konseling tentang HIV/AIDS sebelum dan sesudah tes HIV.

Ketiga, tidak semua pengidap HIV/AIDS membutuhkan pengobatan. Tidak semua pengidap HIV/AIDS terdeteksi dengan penyakit infeksi oportunistik. Jika mereka terdeteksi dengan penyakit, maka otomatis setelah tes HIV akan menerima pengobatan.

Keempat, tidak semua pengidap HIV/AIDS otomatis harus minum obat antiretroviral (ARV) ketika setelah tes HIV karena yang dianjurkan minum ARV adalah pengidap HIV/AIDS dengan CD4 di bawah 350.

Kelima, adalah hal yang mustahil mencari-cari pengidap HIV/AIDS di masyarakat karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik mereka.

Kalau pun kemudian yang dijadikan sasaran adalah populasi kunci, yaitu pekerja seks komersial (PSK), penyalahguna narkoba dengan suntikan, lelaki suka seks dengan lelaki, dan waria juga akan menimbulkan kegaduhan yang berujung pada stigma dan diskriminasi (perlakuan berbeda).

Jika pencairan dilakukan dengan razia itu artinya terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena PSK tidak dilokalisir. Apa dasar hukum menetapkan seorang perempuan sebagai PSK?

Yang paling tidak masuk akal adalah mendata PSK tidak langsung karena mereka ini tidak kasat mata, yaitu: PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline