Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

354 Kasus HIV Baru Terdeteksi di Kota Makassar

Diperbarui: 21 Agustus 2018   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: nigerianmedicals.com)

"HIV itu yang berbahaya penyakitnya, bukan penderitanya. Jadi kita harap segala bentuk diskriminasi bisa dihilangkan." Ini pernyataan Sekretatis KPA Makassar, Mawardi, dalam berita KPA Makassar Minta Masyarakat Tak Diskriminasi Penderita HIV (makassar.tribunnews.com, 15/8-2018).

Jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Makassar, Sulsel, dilaporkan oleh Dinkes Kota Makassar dari Juni 2005 sampai Oktober 2017 mencapai 9.302 (republika.co.id, 6/10-2017).

Sedangkan kasus HIV baru di Kota Makassar dari Januari -- Juli 2018 mencapai 354 yang terdeteksi dari 21.725 warga yang datang ke layanan konseling dan tes HIV (makassar.tribunnews.com, 15/8-2018). Sayang, dalam berita tidak dijelaskan faktor risiko (cara penularan) HIV/AIDS pada 354 kasus baru yang terdeteksi di Kota Makassar.

Persoalan besar terkait HIV/AIDS adalah HIV ada di dalam tubuh penderita HIV/AIDS. Maka, kalau pun disebut 'yang berbahaya penyakitnya bukan penderitanya' tentulah diperlukan penjelasan yang komprehensif agar warga tidak melakukan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap pengidap HIV/AIDS.

Celakanya, seperti dalam berita ini (KPA Makassar Minta Masyarakat Tak Diskriminasi Penderita HIV) tidak ada informasi yang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS).

Disebutkan oleh Mawardi: "Karena selama ini kita ketahui bahwa media punya peran penting dalam menginformasi dan mengedukasi publik, salah satunya terkait bahaya HIV."

Nah, yang diperlukan bukan informasi tentang 'bahaya HIV' tapi tentang cara-cara penularan dan pencegahan yang riil. Soalnya, selama ini banyak media yang membalut informasi HIV/AIDS dengan moral dalam berita HIV/AIDS. Akibatnya, yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah) sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi yang akurat.

Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan 'perilaku menyimpang', zina, pelacuran, dll. Padalah, sebagai fakta medis HIV al. menular melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah yang menyimpang atau tidak menyimpang (sifaf hubungan seksual), yaitu jika salah satu atau kedua pasangan tsb. mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom (kondisi hubungan seksual).

Terkait dengan penularan melalui hubungan seksual selama ini dikaitkan pula dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokasi atau lokalisasi pelacuran. Celakanya, selain PSK di lokasi atau lokalisasi pelacuran yang kasat mata, disebut PSK langsung, ada juga PSK tidak langsung yaitu PSK yang tidak kasat mata. Mereka ini 'menyamar' sebagai cewek di tempat-tempat hiburan malam dan pemijar di panti pijat plus-plus (Baca juga: AIDS di Sulawesi Selatan Didorong PSK Tidak Langsung).

Stigma dan diskriminasi ada di hilir, sedangkan yang diperlukan untuk menanggulangai HIV/AIDS adalah program di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK.

Persoalan besar adalah sejak reformasi lokasi pelacuran tidak ada lagi sehingga PSK langsung dan PSK tidak langsung melakukan transaksi seksual di sembarang tempat dan sembarang waktu sehingga tidak terjangkau untuk melakukan intervensi pencegahan HIV/AIDS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline