Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Menggugat Pemberian "Panggung" bagi Pedofil Pelaku Sodomi di Depok

Diperbarui: 8 Juni 2018   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: thetruthseeker.co.uk)

"Didik (Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto-pen.) juga membenarkan bahwa pelaku mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual saat dia masih duduk di kelas V SD. Kekerasan seksual itu dilakukan oleh tetangganya."

"Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Dhanang Sasongko yang datang ke Polres untuk melakukan assessment terhadap tersangka mengatakan, Wa mengaku melakukan kekerasan seksual karena didorong oleh perasaan balas dendam dan trauma masa lalu."

Dua pernyataan di atas ada dalam berita Harian Kompas, Jumat (08/06/2018) berjudul Sedikitnya 13 Siswa SD Jadi Korban Guru Paedofil di Depok.

Apakah ada pembuktian secara medis bahwa pelaku, Wa (24), guru bahasa Inggris di SDN Tugu 10 Depok, memang pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk sodomi?

Pembuktian secara medis ini penting karena kalau hanya berdasarkan pengakuan setiap orang bisa saja menyebutkan alasannya melakukan sesuatu

Baca juga: Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual.

Bagaimana nanti kalau ada laki-laki yang menyodomi murid-murid TK, SD, SMP dst. dengan alasan dulu pernah jadi korban sodomi? Apakah ini bisa diterima secara hukum?

Kalaupun benar pelaku kejahatan seksual pernah jadi korban, apakah ada hukum yang membenarkan mereka melakukan balas dendam?

Pernyataan Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Dhanang Sasongko, yang disampaikan ke publik berdasarkan assessment terhadap tersangka jelas tidak bisa dibenarkan karena berpotensi ditiru orang 'calon-calon' pelaku kejahatan seksual lainnya.

Serupa juga dengan alasan bahwa pelaku kejahatan seksual karena atau di bawah pengaruh miras (minuman keras) dan pornografi tidak bisa diterima.

Di Amerika Serikat, misalnya, seorang pengemudi kendaraan bermotor bisa dituntut pembunuhan berencana kalau ada korban yang tewas akibat si "ulah" pengemudi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline