Diberitakan oleh australiaplus.com (6/3-2018) bahwa Australia dan Timor Leste akan menandatangai kesepakatan batas laut berdasarkan garis pertengahan antara kedua negara di Markas Besar PBB di New York, AS, pada tanggal 7/3-2018.
Sepintas perjanjian itu biasa-biasa saja, tapi akan ada dampaknya kalau dikaitkan dengan batas wilayah laut antara Indonesia dan Australia. Belum ada kesepakatan yang permanen tentang batas perairan laut antara Indonesia dan Australia.
Batas perairan laut
Kesepakatan batas laut antara Indonesia dan Australia disepakati tahun 1989 yaitu Timor Gap Treaty ketika Timor Leste, waktu itu disebut Timor Timur, masih bagian dari Indonesia. Tahun 2002 Timor Timor melakukan referendum dengan kemenangan untuk merdeka sebagai negara Timor Leste. Setelah kemerdekaan itu ada perjanjian Timor Sea Treaty, tapi tidak ada pembicaraan tentang perbatasan maritim.
Soal batas perairan laut ini sangat penting karena menyangkut 'harta karun' yaitu ladang migas Greater Sunrise. Nilai migas di sini diperkirakan mencapai 64,5 miliar dolar Australia.
Jika batas laut antara Timor Leste dan Australia berdasarkan landas kontinen, maka sebagian besar ladang migas itu masuk ke wilayah teritori Australia dan Timor Leste pun gigit jari. Namun, dengan diplomasi yang kuat Australia kemudian sepakat bahwa batas laut antara Timor Leste dan Australia adalah garis pertengahan antara Timor Leste dan Australia. Dengan kesepakatan ini Timor Leste pun kebagian kue migas Greater Sunrise.
Memang, rincian kesepakatan batas perairan laut itu belum dipublikaskan. Diperkirakan garis batas perairan laut itu akan membentang 50 mil luat di lepas pantai selatan Timor Leste.
Upaya Timor Leste untuk mendapatkan ladang migas itu tidak mudah. Tuntutan Timor Leste yang mereka sebut The Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (CMATS) dengan Australia dibawa ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda. Timor Leste menang. Biar pun perjanikan CMATS ditandatangani tahun 2016, Dilli menuding Australia melakukan misi mata-mata sejak tahun 2004 untuk mendapatkan keuntungan komersial dari perjanjian itu. Dili pun kemudian mengajukan gugatan melalui Mahkamah Internasional PBB pada Juni 2015 untuk membatalkan perjanjian itu (kompas.com, 9/1-2017).
Kerja keras pemerintah Timor Leste akhirnya menekuk Australia sehingga sepakat untuk menjadikan garis pertengahan sebagai batas perairan laut antara kedua negara bertetangga itu. Kalau saja Indonesia juga melihat peluang itu sejak melepaskan Timor Timur, tentulah batas wilayah perairan Indonesia dan Australia juga bisa berdasarkan garis pertengahan antar kedua negara.
Batas perairan itu kian penting karena kasus penangkapan nelayan Indonesia sering terjadi di perairan laut antara Indonesia dan Australia karena garis batas yang tidak mengungtungkan Indonesia.
Ada kabar bahwa Australia menghindari kesepakatan garis batas pertengahan sebagai batas laut dengan Indonesia. Tapi, pengamat yakin kesepakatan Australia dengan Timor Leste yang menentukan garis pertengahan antar kedua negara sebagai batas perairan laut akan mendorong Indonesia menuntut hal yang sama.
ZEE Indonesia