Ketika di negeri ini kasus-kasus pelecehan seksual, bahkan kekerasan seksual disertai pembunuhan, selalu menyalahkan perempuan dan membela laki-laki pelalu kejahatan dengan mengatakan pelaku di bawah pengaruh miras dan pornografi, Prancis berpikir lebih arif dalam melindungi perempuan (Publikasi Motif Kejahatan di Media Massa Jadi Inspirasi: "Saya Memerkosa Karena Pengaruh Miras dan Pornografi, Bu M**t**i ....")
Tidak tanggung-tanggung sekelompok laki-laki remaja dan dewasa yang berjumlah belasan yang memperkosa dan membunuh gadis cilik berumur 14 tahun tetap saja dibela oleh dua menteri. Apalagi kalau hanya dicolek dan disiul pastilah akan dianggap hal biasa dan kesalahan ditimpakan pada perempuan.
Tanya Nomor Telepon
Lihat saja polisi, wartawan dan menteri perempuan yang selalu memberikan panggung pembenaran terhadap pelaku pelecehan dan kejahatan seksual (Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual). Bahkan, tidak jarang polisi dan wartawan jadi 'the second rape' dalam berita kejahatan seksual (Wartawan Sebagai Pelaku "The Second Rape" dalam Berita Perkosaan).
Maka, berita yang dilansir "BBC Indonesia" (17/10-2017) "Bersiul Menggoda Akan Masuk dalam RUU Antikekerasan Seksual di Prancis" menohok karena di negeri ini menepuk bahu dan pantat pun dianggap biasa karena: kenapa pakaiannya begitu, mengapa lewat di depan laki-laki, mengapa ... kenapa .... dst ....
Yang paling mengangetkan bagi saya adalah ternyata di Prancis ada Menteri Kesetaraan Gender, sementara di negeri ini banyak orang dan daerah yang menolak (kesetartaan) gender. Anggota DPR pernah 'diusir' dalam satu acara di Mataram, NTB, karena membicarakan masalah gender. Yang paling memggelikan ada media massa di Indonesia yang menolak mengirim wartawannya pada pelatihan yang berperspektif gender.
Dalam RUU Antikekerasan Seksual tsb. dikabarkan akan ada denda langsung di tempat untuk siulan yang menggoda atau perilaku yang memperlihatkan nafsu di tempat-tempat umum. Ini benar-benar melindungi perempuan dari perilaku laki-laki 'predator' yang tidak jantan. Yang tidak masuk akal biasanya laki-laki hanya berani menggoda perempuan kalau sedang tidak sendirian.
Ternyata di Portugis dan Brasil pelecehan seksual di jalanan, termasuk siulan yang menggoda, sudah termasuk dalam pelanggaran hukum. Bandingkan dengan hukum di negeri ini yang selalu menyebut diri sebagai bangsa yang berbudaya tinggi, beradab dan agamis tapi pelecehan dan kejahatan seksual jadi hal yang biasa, bahkan di mata menteri perempuan.
Penulis pernah mengirimkan keluhan ke sebuah media cetak di Kota Serang, Banten, beberapa tahun yang lalu tentang ulah laki-laki di Terminal Bus Pakupatan, Serang, yang selalu mendekatkan wajahnya ke perempuan dengan alasan menawarkan angkutan umum sambil memegang bahu dan pantat. Ketika perempuan muda naik awak-awak bus pun dengan ringan tangan menolong memegang tangan atau pinggang. Giliran perempuan tua mereka memalingkan muka. Keluhan di Surat Pembaca itu membuat pengamanan di terminal ekstra ketat dengan melibatkan polisi dan tentara, tapi hanya beberapa waktu. Silakan ke terminal itu sekarang dan lihat apa yang terjadi terhadap perempuan muda di provinsi dengan semboyan 'Iman dan Taqwa' itu.
Kejahatan seksual lain yang masuk dalam RUU itu adalah perilaku seorang laki-laki yang mengikuti seorang perempuan sampai beberapa blok jalan atau laki-laki yang bertanya 'nomor telepon sampai 17 kali'.
Perempuan di Bawah Umur