Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Seks di Tempat Umum Terkait dengan Eksibisionisme dan Voyeurisme

Diperbarui: 17 April 2017   18:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: Starcasm)

Pekan lalu media massa dan media online nasional diramaikan dengan berita tentang seorang anggota DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, yang digerebek warga ketika sedang melakukan hubungan seksual di dalam mobilnya. Diberitakan bahwa GR, seorang anggota DPRD HSS Fraksi PKS, ditangkap polisi karena diduga mesum di mobil yang bergoyang (tribunnews.com, 12/4). Aksi asusila tersebut. terjadi di kawasan gedung olahraga dan seni (GOS) di Jalan Aluh Idut, Kandangan (11/4) petang.

Dengan jabatan sebagai anggota DPRD tentulah tidak masuk akal bila GR tidak punya uang untuk bayar kamar hotel. Tapi, bisa saja seseorang melakukan hubungan seksual di luar kamar bahkan di luar ruang (outdoors) di ranah publik. Bisa juga terjadi hubungan seksual dilakukan di ruang privat, seperti di balkon atau kamar dengan jendela terbuka dan tirai tipis, tapi bisa dilihat oleh orang lain dari tempat umum.

Ada pasangan yang merasakan kesenangan dengan melakukan foreplay (pemanasan) di luar ruang bahkan ada yang sampai melakukan hubungan seksual di taman, pelataran, mobil, pantai, dan tempat-tempat lain yang mereka anggap menarik.

Dulu di Ancol ada teater mobil yaitu menonton film layar lebar dari dalam mobil. Bisa saja kegiatan menonton sebagai pemanasan untuk dilanjutkan di rumah atau tempat lain, namun bisa saja dilakukan di dalam mobil sambil menonton film.

Ada juga pasangan, tidak hanya suami-istri, yang terdorong melakukan hubungan seksual di tempat-tempat yang menegangkan, seperti di dalam lift dan toilet. Bahkan, ada di antara mereka yang tidak merasa terganggu kalau kemudian diketahui orang lain atau ditangkap oleh keamanan. Gaya ini dikenal sebagai dorongan seksual dengan kondisi yang menegangkan.

Di gedung-gedung pencakar langit lift bisa diatur agar tidak berhenti sebelum sampai tujuan. Jika gedung tinggi tentulah lift juga berjalan memakan waktu hitungan menit. Itulah sebabnya belakangan ada negara yang mengatur lift selalu behenti di tiap lantai agar tidak memberikan ruang bagi pelaku seks di tempat umum.

Melakukan hubungan seksual di dalam mobil dengan kondisi mobil berhenti dan mesin tetap menyala agar alat pendingin juga tetap hidup sangat berbahaya karena gas buangan (CO) bisa masuk ke dalam mobil dan terhirup. Gas ini tidak berwarna dan berbau sehingga orang-orang yang menghirup gas tidak menyadari mereka sedang menghirup udara yang mengandung gas beracun. Di Pantai Ancol, Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara, sudah ada beberapa korban mati di dalam mobil yang kemudian diketahui mereka melakukan hubungan seksual.

Seks di tempat umum atau di tempat pribadi yang bisa dilihat publik dalam Bahasa Inggris ada istilah khas (slang) yaitu dogging, terutama seks yang dilakukan mobil dan taman dengan kondisi yang bisa dilihat orang lain (publik).

Seks di tempat umum merupakan bagian dari pasangan yang mempunyai fantasi seks baik tanpa atau dengan kondisi ada ketegangan. Tapi, dogging bisa dikaitkan dengan eksibisionisme (menunjukkan bagian-bagian vital organ tubuh atau mempertontonkan adegan onani dan masturbasi) dan foyeurisme (dorongan untuk mencapai kepuasan seksual, pada laki-laki dan perempuan sesuai orientasi seksual, dengan cara mengintip pasangan yang sedang melakukan hubungan seksual, seseorang yang telanjang, atau seseorang yang sedang membuka pakaian).

Seks di tempat umum tidak selalu dengan hubungan seksual karena dipengaruhi oleh pribadi pelaku dan lokasi. Konser musik, misalnya, ada pemain yang telanjang, ada sebagian atau semua penonton telanjang tapi tidak ada kegiatan hubungan seksual. Begitu juga dengan mandi telanjang di laut atau berjemur telanjang di pantai. Tahun 1970-an dikabarkan bahwa di salah satu ‘teluk’ sebuah danau di Pulau Sumatera ada tulisan “Don’t making love on the water”. Rupanya, turis asing sering melakukan hubungan seksual di ‘teluk’ itu.

Seks di tempat umum ditanggapi dan diatur beragam di beberapa negara. Di Indonesia sendiri kasus ini akan dibawa ke KUHP sebagai perbuatan tindakan asusila. Mumpung RUU KUHP sedang dibahas perlu juga dipikirkan tentang kegiatan terkait dengan seks di tempat umum masuk dalam pasal-pasal di KUHP kelak (dari berbagai sumber). *

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline