Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Sidang Gugatan “Seks Sejenis” di MK: Melaknat Gay Meloloskan Lesbian

Diperbarui: 5 Oktober 2016   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Repro: perspektifofficial.com)

* Sodomi dalam bentuk seks oral dan seks anal juga terjadi pada pasangan suami-istri, bahkan ada dengan pemaksaan ....

"Ketentuan tersebut memberi peluang dan legalisasi adanya hubungan sejanis. Maka perlu diperluas dan tidak tertutup hanya pada orang yang belum dewasa. Dan pandangan MUI, perbuatan hubungan sejenis adalah perbuatan keji yang dilaknat oleh Allah SWT." Ini pernyataan anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir, dalam sidang gugatan guru besar IPB Bogor, Prof Dr Euis Sunarti, dan 11 temannya terhadap Pasal 292 KUHP (detiknews, 4/10-2016).

Ketentuan yang dimaksud Mursyidah adalah Pasal 292 KUHP: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Tidak Hanya Gay

Tidak ada tersirat dalam pasal tsb. yang membenarkan hubungan sejenis, dalam hal ini seks anal antara laki-laki dengan laki-laki. Pasal ini lebih tertuju pada kasus pedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan hasrat seksual kepada anak-anak umur 7-12 tahun. Dalam pasal ini dibatasi sejenis yaitu laki-laki dewasa dengan anak laki-laki. Bisa saja hubungan seksual antara laki-laki dewasa dengan anak perempuan umur 7-12 tahun dikategorikan sebagai perzinaan biasa jika tidak dilakukan dengan paksa.

Di banyak negara sanksi hukum pagi pedofilia sangat berat. Di Filipina, misalnya, hukuman bagi pedofilia adala suntik mati. Jika ditelaah pelaku seks anal terhadap anak-anak bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Celakanya, usulan Prof Dr Euis Sunarti, dkk., justru jadi hukuman ringan bagi pelaku pedofilia yaitu maksimal 5 tahun sehingga vonis bisa di bawah 5 tahun, yaitu dengan bunyi pasal yang mereka ajukan: Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Ada beberapa hal yang justru tidak jelas dalam pasal yang diajukan oleh Prof Dr Euis Sunarti, dkk., yaitu:

(1) Pemakaian kata ‘cabul’ tidak jelas maksudnya karena dalam KBBI cabul disebut sebagai: keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Itu artinya kata ‘cabul’ yang juga diadopsi oleh pemohon dkk sangat kabur karena tidak jelas apa dan bagimana perbuatan ‘cabul’ yang dimaksud.

(2) Jika ‘cabul’ yang dimaksud pada Pasal 292 KHUP itu adalah hubungan antar kelamin berupa seks penetrasi yaitu penis masuk ke anal, maka hubungan sejenis pada lesbian lolos dari jerat hukum melalui Pasal 292 karena tidak terjadi seks penetrasi.

Berita terkait sidang gugatan itu selalu menyebut-nyebut LGBT, tapi melupakan biseksual yang dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami yaitu melakukan hubungan seksual dengan perempuan (istri) dan laki-laki dalam bentuk LSL (Lelaki Suka Seks Lelaki). Jika dikaitkan dengan epidemi HIV/AIDS, maka LSL merupakan pemicu dan penyebar HIV/AIDS di masyarakat karena LSL jadi jembatan dari kalangan LSL ke masyarakat, dalam hal ini ke istri dan pasangan seks yang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline