Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Raperda HIV/AIDS Lagi-lagi (Hanya) Sebatas “Co-Pas” Tanpa Pasal-pasal yang Konkret pada Penanggulangan

Diperbarui: 26 Juni 2016   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi

Tiduri Pelacur Didenda Rp 50 Juta” (poskotanews.com, 14/6-2016). || “Tidak Pakai Kondom Saat Melacur Bakal Dipidana” (poskotanews.com, 30/9-2015).

Judul-judul berita di atas mewakili pasal-pasal di dalam 85 peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pada Perda-perda: provinsi (21), kabupaten (44) dan kota (20) yang yang memuat sanksi pidana dan denda terhadap pekerja seks komersial (PSK) jika ketahuan meladeni laki-laki ‘hidung belang’ melakukan hubungan seksual tidak memakai kondom.

Tapi, ada beberapa fakta yang luput dari dua hal yang dibicarakan di judul berita itu, yakni:

Pertama, jika razia dilakukan setelah terjadi hubungan seksual antara laki-laki ‘hidung belang’ dengan PSK itu artinya sudah ada kemungkinan terjadi penularan HIV. Laki-laki ‘hidung belang’ yang tertular HIV dari PSK tidak menyadarinya dan mereka pun menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat secara horizontal terutama melalui hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam dan di luar nikah.

Kedua, mekanisme atau cara mencari atau mengetahui apakah PSK melayani laki-laki ‘hidung belang’ yang tidak memakai kondom pun di banyak Perda tidak sistematis. Ada yang melihat kondom bekas pakai di tempat yang disiapkan di kamar PSK.

Ketiga, kalau cara melihat apakah PSK melayani laki-laki ‘hidung belang’ yang tidak memakai kondom melalui tes IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, virus hepatitis B, dll.) dilakukan sekali sebulan itu artinya sudah banyak laki-laki ‘hidung belang’ yang berisiko tertular IMS, bisa pula sekaligus tertular HIV.

Keempat, jika sanksi pidana hanya diberikan kepada PSK itu artinya Perda membiarkan laki-laki ‘hidung belang’ yang menularkan HIV ke PSK dan yang tertular HIV dari PSK menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat  melalui hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam dan di luar nikah

Kelima, kalau yang dipidana dan didenda hanya PSK karena melayani laki-laki ‘hidung belang’ yang tidak memakai kondom, maka ini diskriminasi yang merupakan perbuatan yang melawan hukum sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Moral dan Agama

Keenam, terkait dengan epidemi HIV/AIDS biar pun PSK dihukum penjara tidak mengatasi penyebaran IMS dan HIV karena laki-laki ‘hidung belang’ yang tertular HIV dari PSK yang dipenjara tadi jadi mata rantai penyebaran IMS, bisa sekaligus dengan HIV, di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam dan di luar nikah.

Enam hal itulah yang menjadi persoalan besar dalam perda-perda penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Celakanya, enam hal itu selalu terulang dalam rencana peraturan daerah (Raperda) berikutnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline