Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Kasus ‘Paedofil’ di Lombok: Paedofilia Bukan Homoseksual

Diperbarui: 3 Juni 2016   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korban Paedofil Warga Inggris ‘Direkrut’ di Tempat Biliar”. Ini judul berita di kompas.com (3/6-2016). Kasus ini terjadi di Mataram, Lombok, NTB. Di Indonesia ada lima daerah yang jadi tujuan padofilia internasional, yaitu Riau, Kep Riau, Jabar, Bali, dan NTB.

Paedofil?

Tidak juga karena korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh SRP, 44 tahun, WN Inggris terhadap A, 17 tahun, warga Mataran, Lombok, NTT, menunjukkan bahwa kasus ini bukan paedofilia tapi homoseksual, dalam hal ini gay laki-laki

Paedofilia adalah salah satu bentuk parafilia (orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain), yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun dalam bentuk seks vaginal dan seks anal. Paedofilia ‘merekrut’ korbannya dengan cara-cara yang ‘alamiah’, al. menjadikan anak angkat, anak asuh, ponakan angkat, karyawan istimewa, istri, dll.

Terkait dengan yang dialami oleh A dalam hubungan seksual pada homoseksual yaitu gay laki-laki adalah seks anal, bisa juga seks oral. Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual yaitu seseorang yang secara seksual tertarik kepada sesama jenis.

Dikabarkan tempat bermain bilyar, milik BRY, di pantai Senggigi yang dijadikan sebagai tempat untuk ‘merekrut’ calon korban. “Korban terlebih dahulu dibuat nyaman oleh pelaku BRY. Setelah korban nyaman, pelaku lalu mengeksploitasi korban.”

Ya, itu merupakan cara-cara bersahabat yang dilakukan gay dan paedofil. Berbeda dengan pelaku sodomi yang melakukan kekerasan dalam berbagai bentuk terhadap korban. Tentu saja rencana pelaku tidak akan mulus karena ybs. warga negara asing. Maka, seorang laki-laki asal NTT, BRY, 48 tahun, jadi kaki tangan pelaku untuk merekrut calon korban.

Malaysia pun sudah mengungkap kasus kejahata seksual terhadap anak-anak yang juga dilakukan oleh seorang WN Inggris, Richard Huckle, yang bekerja di Malaysia sebagai guru. Pelaku didakwa 71 kejahatan seksual dengan korban termuda masih berusia enam bulan dan yang tertua adalah anak perempuan berumur 12 tahun (BBC Indonesia, 2/6-2016).

Pelaku, SRP, sudah 10 tahun di Lombok. Fakta ini tentulah bisa dijadikan polisi sebagai pintu masuk penyelidikan terkait tingkah laku SRP. Jika kelak SRP disidangkan di pengadilan sudah ada peraturan pemerintah (PP) dari Perppu No 1/206 tentang Kejahatan Seksual berupa hukuman tambahan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tehadap anak.

Banyak orang terkecoh terkait dengan tindak-tanduk infantofilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada anak-anak) dan paedofilia karena pelaku sangat sopan dan menawarkan kebaikan.

Untuk itulah bagi orang tua yang mempunyai anak berumur di bawah 17 tahun perlu lebih berhati-hati menerima tawaran menjadikan anak sebagai anak asuh, anak angkat, istri, dll. Selidiki dulu latar belakang mereka. Jika ragu-ragu bisa menghubungi polisi atau Kantor Imigrasi terdekat. ***

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline