“Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan surat edaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ibu Kota untuk melakukan pemeriksaan HIV-AIDS.” Ini lead pada berita “Djarot: PNS DKI Wajib Periksa HIV-AIDS” (news.okezone.com, 24/3-2016).
Ada beberapa hal yang terkait dengan surat edaran ini:
Pertama, tes HIV, juga tes penyakit lain kecuali penyakit yang sedang mewabah, harus dengan sukarela dan didahului dengan konseling dan ada pula konseling setelah tes. Setelah konseling ada pernyataan kesediaan tes HIV.
Tes HIV Program di Hilir
Kedua, jika surat edaran itu tidak memberikan pilihan yaitu semua PNS wajib tes HIV, maka itu artinya terjadi perbuatan melawan hukum dan pelangaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Agar tidak melawan hukum tes HIV dilakukan bagi (a) PNS yang berobat IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, hepatitis B, dll.), (b) PNS yang berobat TBC, (c) PNS yang sedang hamil, dan (d) PNS yang berobat di fasilitas kesehatan Pemprov DKI dengan biaya pemerintah provinsi.
Ketiga, tes HIV bukan vaksin. Artinya, ketika ada PNS DKI yang hasil tesnya negatif itu tidak berarti PNS itu akan selamanya tidak mengidap HIV/AIDS. Bisa saja setelah tes PNS tsb. melakukan perilaku yang berisiko tertular HIV. Maka, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan tes HIV terhadap PNS rutin sepanjang PNS itu belum pensiun.
Keempat, mewajibkan semua PNS tes HIV itu artinya Pemprov DKI Jakarta menyamaratakan perilaku seksual semua PNS. Ini amat sangat tidak etis. PNS yang menjaga perilaku seksnya akan merasa terhina karena harus tes HIV sebagai bagian dari PNS yang perilaku seksualnya berisiko tertular HIV.
Kalau saja Pak Wagub lebih arif, maka tes HIV dianjurkan kepada PNS yang perilakunya berisiko tertular HIV. Ini bisa dijalankan dengan konseling per unit atau bagian di pemprov.
Dalam berita disebutkan: “ .... kebijakan tersebut diberlakukan guna mengetahui sejauh mana peta dari penyakit yang belum ditemukan obatnya tersebut.”
Yang jelas tes HIV itu adalah program di hilir, yaitu ada PNS yang sudah tertular HIV. Artinya, Pak Wagub “membiarkan” ada PNS yang tertular HIV karena perilakunya yang berisiko, al. (1) sering melakukan hubungan seksual tanpa kndom di dalam dan di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti, dan (2) sering melakukan hubungan seksual tanpa kndom dengan sesoerang yang sering ganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung dan/atau PSK tidak langsung.
(1) PSK langsung yaitu PSK yang kasat mata, seperti PSK di lokasi atau lokalisasi pelacuran, di jalanan, dan tempat lain.