Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

AIDS dan Pasar Bebas ASEAN

Diperbarui: 22 Januari 2016   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

“Pasar Bebas ASEAN, Warga Asing Pengidap HIV/AIDS Bebas Masuk” Ini judul berita di tempo.co (17/1-2016). ‘Hari gini’ masih saja ada yang tidak memahami HIV/AIDS secara benar.

Pertama, perlu diingat bahwa warga negara Indonesia (WNI) pun banyak yang mengidap HIV/AIDS. Laporan Kemenkes RI sampai tanggal 31 Maret 2015 ada 233.724 penduduk Indonesia yang mengidap HIV/AIDS. Tentu saja ada di antara WNI pengidap HIV/AIDS yang juga bepergian ke negara lain, al. ke negara-negara Asean.

Kedua, biar pun banyak WN asing pengidap HIV/AIDS yang masuk ke Indonesia tidak akan terjadi penyebaran HIV/AIDS selama tidak WNI yang melakukan perilaku berisiko dengan WNI dan WNA.

Perilaku berisiko, al. (a) melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti, seperti kawin-cerai, kawin kontrak, dll., (b) melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan seseorang yang sering ganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK yang kasat mata yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran, dan PSK tidak langsung (PSK tidak kasat mata, yaitu cewek kafe, cewek pub, cewek diskotek, cewek pemijat, ABG, ayam kampus, prostitusi artis online, cewek gratifiasi seks, dll.).

Di bagian lain berita disebutkan: “Berlakunya pasar bebas ASEAN akan meloloskan orang asing pengidap HIV/AIDS masuk Indonesia.”

Tentu saja pengidap HIV/AIDS hanya bisa dikenali kalau ada surat keterangan kesehatan yang menyebutkan bahwa ybs. pengidap HIV/AIDS. Yang jadi persoalan besar adalah orang-orang yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi.  Mereka inilah yang akan menjadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di negaranya dan di negara lain jika ybs. melakukan perilaku berisiko.

Menanggapi dampak pasar bebas Asean yang akan meloloskan pengidap HIV/AIDS, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Yogyakarta, Kaswanto, mengatakan: . "Sebab, tak ada satu pun regulasi, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan daerah, yang mengatur kewajiban orang asing diperiksa kesehatannya, apakah dia mengidap atau steril dari HIV/AIDS."

Lagi-lagi pernyataan yang sangat naif karena persoalan HIV/AIDS bukan pada kewajiban memeriksa status HIV seseorang, tapi ada pada perilaku (al. perilaku seks) orang per orang.

Terkait dengan ‘kewajiban orang asing diperiksa kesehatannya, apakah dia mengidap atau steril dari HIV/AIDS’ adalah langkah mundur penanggulangan HIV/AIDS karena banyak persoalan baru akan muncul, al. biaya pembelian reagent, penyiapan tenaga konseling dan medis, dst. Tentu jumlah yang akan diperiksa ribuan orang per hari.

Persoalan besar adalah kalau orang asing itu baru tertular HIV di bawah tiga bula itu artinya masa jendela sehingga tes HIV akan menghasilkan positif palsu (HIV tidak ada di dalam darah tapi hasil tes reaktif atau positif) atau negatif palsu (HIV ada di dalam darah tapi hasil tes nonreaktif atau negatif).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline