Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Nikah Siri (Moerdiono-Poppy Dharsono) Konsumsi Publik

Diperbarui: 16 Desember 2022   06:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1300889457326037418

 

Soal pernikahan mantan Mensesneg Moerdiono dengan perancang busana Poppy Dharsono disebutkan oleh Poppy Dharsono: “Tidak untuk kepentingan publik.” (Silet, “RCTI”, 23/3-2011).

Padahal, dalam agama Islam pernikahan dan perceraian harus diumumkan secara terbuka agar diketahui khalayak. Tapi, bukan penyebab pernikahan atau perceraian yang diumbar, seperti yang dikemas infotainment. Ini disebut pergunjingan yang diharamkan dalam agama Islam.

Baca juga: Menyoal Nilai (Berita) Infotainment

Poppy mengakui bahwa dirinya sudah melakukan ijab kabul dengan Moerdiono tanggal 14 Oktober 1998. Karena mereka menikah menurut syariat Islam, maka informasi tentang pernikahan mereka adalah hak publik. Ini untuk menghindarkan fitnah.

Maka, jalan yang dipilih oleh Moerdiono dan Poppy Dharsono yang menjadikan pernikahan ‘siri’ mereka sebagai privasi itulah yang membuat kegaduhan. Apalagi, kabar ‘nikah siri’ mencuat ketika ada proses perceraian antara Moerdino dan istrinya, Maryati, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam agama Islam tidak dikenal kawin atau nikah siri. Sebuah pernikahan dalam Islam sah jika sudah memenuhi rukun, yaitu:

(1) ada calon mempelai laki-laki dan perempuan,

(2) wali dari calon mempelai perempuan,

(3) saksi dua orang laki-laki dari pihak calon mempelai perempuan,

(4) ijab yaitu ucapan penyerahan calon mempelai perempuan dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai laki-laki untuk dinikahi, dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline