Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

‘Teror’ (Penyakit) dalam Pemalsuan Air Mineral

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

* Hukuman kumulatif sebagai shock therapy

Polsek Metro Kalideres, Polres Jakarta Barat (8/6-2012), menangkap dua pelaku pemalsuan air mineral Jalan Kresek, Kosambi Baru, Jakarta Barat. Air yang tidak higienis mereka kemas dalam galon berisi 19 liter dengan merek air mineral terkenal. Ini perbuatan melawan hukum sesuai dengan UU Kesehatan, UU Merek, dan UU Perlindungan Konsumen.

Tapi, karena air merupakan media yang sangat efektif untuk menyebarkan penyakit, maka perbuatan mengisi galon, botol atau pun gelas palstik dengan air yang tidak steril merupakan bentuk teror (yaitu menimbulkan ketakutan dan kepanikan).

Air yang diisi ke galon tidak melalui proses yang baku dalam pengolahan air mineral yang baku, seperti penyaringan, sterilisasi, dll. Merek air mineral yang mereka pakai untuk penjualan air tsb. memakai teknologi yang modern sehingga air bisa langsung diminum.

Tentu saja air mineral palsu tsb. tidak melalui proses yang baku sehingga potensial menyebarkan penyakit karena pembelinya tidak lagi memasak air.

Selain penyakit berupa bakteri, kuman, dll. air juga bisa dijadikan sebagai penyebar racun. Penyebaran racun melalui (media) air sangat cepat karena langsung ke konsumen.

Air yang dimasukkan ke galon dengan merek air mineral terkenal itu dikabarkan langsung dari mobil tangki yang biasa mengisi air di pengisian ulang. Ini menunjukkan air tsb. tidak melalui proses yang baku sebagai syarat di tempat isi ulang.

Air isi ulang sendiri tidak ada jaminan bisa diminum langsung, apalagi air mineral yang dipalsukan itu tentulah menyimpan ‘bom waktu’ ledakan penyakit jika tidak dimasak sebelum diminum.

Kondisinya kian runyam jika ternyata air yang disalurkan mobil tangki itu bukan air dari mata air yang bersih sehingga air tsb. mengandung kandungan kuman, bakteri, dan mineral yang mengganggu kesehatan. Apalagi kalau air yang disalurkan mobil tangki itu disedot dari air tanah di permukiman, maka air itu bisa mengandung bakteri e-coli (Escherichia coli) yang merupakan salah satu bakteri yang berasal dari kotoran manusia.

Air tanah yang tidak melalui proses steriliasi yang baku dikhawatirkan akan mengandung berbagai jenis logam berbahaya bagi kesehatan jika melewati ambang batas, seperti Hg, Ni, Pb, Zn, dan Ag), termasuk zat-zat beracun lain, misalnya senyawa hidrokarbon dan detergen. Ion-ion logam yang melewati ambang batas di dalam air yang diminum akan menumpuk pada organ-organ pencernaan dan organ lain, seperti di hati dan ginjal.

Mengedarkan dan menjual air yang tidak memenuhi baku mutu sebagai air minum merupakan perbuatan yang melawan hukum, seperti diatur dalam beberapa UU.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Yang lain adalah UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek pada pasal 90 sampai 95 dengan acaman hukuman lima tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Undang-undang RI No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yaitu mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar sehingga membahayakan kesehatan. Ini diatur di pasal 80 ayat 4A dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp 300 juta.

Polisi harus mengusut penyaluran air mineral palsu tersebut agar konsumen yang sudah meminum air tsb. bisa mendapatkan ganti rugi jika mereka terbukti menderita penyakit yang berasal dari air mineral palsu yang mereka konsumsi.

Karena mengisi galon dengan air yang tidak memenuhi baku mutu air minum merupakan perbuatan yang sangat membahayakan kesehatan manusia, maka sebagai shock therapy (tindakan yang tidak terduga yang secara psikologis akan membuka mata terhadap suatu perbuatan yang berdampak buruk terhadap orang banyak) perlu diberlakukan tehadap pelaku pemalsuan air mineral.

Shock therapy berupa pelaku dikenakan hukuman kumulatif. Yaitu hukuman yang terbukti pada satu pasal di satu UU ditambahkan dengan hukuman yang terbukti di pasal lain di UU lain (dari berbagai sumber). ***[Syaiful W. Harahap]***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline