BANDUNG (bisnis-jabar.com), 6 Juni 2011: Sebanyak lima pemkab/pemkot di Jawa Barat telah memiliki Perda HIV/AIDS, tetapi keberadaan perda tersebut belum mampu secara efektif menekan dan menanggulangi penyebaran HIV/AIDS.
Lima daerah tersebut Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
Pemerhati HIV/AIDS Syaiful W Harahap menilai perda yang telah dilahirkan tersebut tidak taktis dalam menanggulangi bahaya HIV/AIDS.
“Misalnya, salah satu pasal menyebutkan untuk menanggulangi dan mencegah HIV/AIDS masyarakat harus beriman dan bertakwa. Pasal tersebut masih ambigu karena apa ukurannya dan siapa yang akan menilai keimanan dan ketakwaan. Seharusnya bahasanya tegas saja, masyarakat dilarang untuk berganti-ganti pasangan,” katanya dalam sebuah acara di Bandung, hari ini.
Pasal lainnya, kata dia, disebutkan untuk menanggulangi dan mencegah HIV/AIDS masyarakat harus berprilaku hidup bersih dan sehat. Dia menilai pasal tersebut tidak masuk akal karena tidak ada kaitan yang berarti antara HIV/AIDS dengan prilaku hidup bersih dan sehat.
“Selain itu, masih ada pasal-pasal yang tidak solutif,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Komisi Penanggulangan Aids Jabar Uche Sastradipoera, mengungkapkan Raperda Penangguangan dan Pencegahan HIV/AIDS Provinsi Jabar diharapkan bisa disahkan awal pada tahun 2012.
Dia mengatakan substansi perda tersebut adalah membangun kebersamaan pemerintah-masyarakat dalam mencegah HIV/AIDS.
Selain itu, perda akan berisi materi pengobatan, anggaran penanggulangan, sanksi.
”Sanki itu salah satunya kepada pihak yang melakukan sesuatu yang menyebabkan penularan HIV/AIDS,” katanya.
Hingga Desember 2010, jumlah penderita HIV/AIDS di Jabar mencapai 5.680 kasus.
Sementara itu, anggaran penanggulangan HIV/AIDS di Jabar tahun ini Rp600 juta yang masuk program organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jabar. (Ajijah)
[Sumber; http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/perda-hivaids-di-jabar-dinilai-belum-efektif]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H