* Jika PMI Publikasikan Hasil Skrining HIV Darah Donor Bisa Jadi Orang Enggan Menjadi Donor Darah
Skrining (penyaringan) HIV/AIDS di unit-unit transfusi darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) menerapkan asas unlinked anonymous. Artinya, yang diskrining adalah darah donor bukan donor darah (orang yang menjadi donor) sehingga donor yang darahnya terdeteksi HIV tidak boleh dipublikasikan.
Tapi, PMI Nunukan, Kaltim, ternyata melanggar asas itu. Buktinya ada pernyataan di berita yang menyebtukan: “Laporan positif HIV, merupakan temuan Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Nunukan setelah menerima hasil uji PMI Nunukan belum lama ini.” (Dua PNS Pemkab Nunukan Positif HIV, www.jpnn.com, 13/1-2012).
Disebutkan dalam berita bahwa dua pria pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nunukan terdeteksi HIV melalui skrining darah donor di PMI setempat. Data ini disampaikan oleh Hasanuddin, Koordinator Klinik VCT (Voluntary Counseling and Testing).
Hasanuddin mengatakan: “ …. Dua PNS itu terdeteksi dari hasil donor darah yang dilakukan belum lama ini.”
Ini membuktikan PMI Nunukan sudah melanggar asas unlinked anonymous. Ini merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ada tiga hal yang dilanggar PMI Nunukan terkait dengan pembeberan nama donor, yaitu:
(a) Donor tidak mendapat konseling tentang HIV/AIDS sebelum mendonorkan tes.
(b) Donor tidak memberikan persetujuan tertulis (informed consent) berupa izin agar darahnya dites HIV.
(c) Pembeberan identitas melanggar asas anonimitas dala tes HIV.
Dalam berita juga disebutkan bawah HIV menular melalui ’seks bebas’. Jika ’seks bebas’ diartikan sebagai zina atau melacur, maka pernyataan tsb. menyesatkan karena tidak ada kaitan langsung antara zina atau melacur dengan penularan HIV.