Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

AIDS di Merauke, Papua: PSK Digiring ke Bui, Pelanggan (Suami) Menyebarkan HIV ke Istri

Diperbarui: 7 Juni 2019   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


“Pengidap HIV/AIDS di kalangan ibu rumah tangga di Merauke, Provinsi Papua, terus meningkat. Bulan Januari hingga April 2011, dari 33 kasus baru pengidap HIV/AIDS, 10 di antaranya ibu rumah tangga.” Ini lead berita “Kasus HIV/AIDS pada Ibu Rumah Tangga Terus Meningkat” (health.kompas.com, 31/5-2011).

Kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada ibu rumah tangga menunjukkan mereka tertuar dari suami. Dalam kaitan ini ada tiga kemungkinan terkait dengan HIV pada suami-suami itu.

Pertama, suami-suami itu tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan lain, seperti pekerja seks komersial (PSK) di Merauke atau di luar Merauke.

Kedua, suami-suami di Merauke yang mengidap HIV menularkan HIV kepada PSK di Merauke. Suami-suami ini pulalah yang menularkan HIV kepada istri dan pasangan seks lain di dalam atau di luar nikah. Kemudian ada pula suami-suami yang tertular HIV dari PSK.

Fakta itu luput dari perhatian sehingga penyebaran HIV terus terjadi. Bahkan, dalam berita tidak ada penjelasan tentang 10 suami ibu rumah tangga tsb.: Apakah mereka sudah dikonseling lalu menjalani tes HIV? Jika 10 suami itu tidak dikonseling agar menjalani tes HIV maka mereka akan menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Data KPA Merauke menunjukan jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Merauke sampai Maret 2011 ada 1.283 yang terdiri atas 630 laki-laki dan 607 perempuan, sisanya tidak diketahui. Pekerjaan adalah 196 PSK, 168 petani, dan 165 (12,86 persen) ibu rumah tangga.

Dalam berita tidak dijelaskan: Apakah jumlah kasus di Merauke sudah termasuk pasangan atau suami 165 ibu rumah tangga tsb.? Kalau tidak termasuk maka angka kasus kumulatif akan bertambah.

Soalnya, dalam berita dikabarkan bahwa ada juga suami dari ibu-ibu rumah tangga yang terdeteksi HIV itu tidak mau menjalani tes HIV. Ini persoalan karena suami yang tidak mau menjalani tes HIV itu akan menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Menurut Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Merauke, Henny Astuti Suparman, “ …. risiko tertinggi tertular kini tidak lagi pada kelompok pekerja seks, tetapi beralih ke kelompok ibu rumah tangga.”

Ada fakta yang luput dari pernyataan tsb. yaitu: (a) yang menularkan HIV kepada PSK justru laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami, (b) apakah survailans tes HIV terhadap PSK dijalankan secara rutin?

KPA Kab Merauke sudah menggiring beberapa PSK yang terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) ke bui (penjara). Ini dikesankan sebagai konsekuensi Perda AIDS Kab Merauke.

[Baca juga: Sanksi yang Diskriminatif terhadap Pelanggar Perda AIDS Merauke]

Tapi, KPA Merauke lupa kalau laki-laki yang menularkan IMS, bahkan bisa sekaligus dengan HIV, kepada PSK yang dibui itu kemungkinan besar adalah suami-suami yang menularkan HIV kepada ibu-ibu rumah tangga yang terdeteksi HIV itu. Dan, celakanya mereka terus-menerus menyebarkan IMS dan HIV atau dua-duanya sekaligus kepada pasangan mereka. Semua terjadi tanpa disadari.

Maka, tidak ada manfaat menggiring PSK ke bui dalam menanggulangi penyebaran HIV di Kab Merauke karena yang menyebarkan HIV adalah laki-laki yang lolos dari jeratan perda.

[Baca juga: Perda AIDS Kab Merauke: Laki-laki Tidak Pakai Kondom ‘Lolos’ dari Sanksi Pidana]

Dikabarkan, ada ibu hamil yang terdeteksi HIV tidak mau menjalani pengobatan dengan obat antiretroviral (ARV) karena mereka merasa sehat dan baik-baik saja. Tentu saja diperlukan konseling yang komprehensif agar mereka memahami manfaat obat ARV, terutama terkait dengan upaya mencegah agar anak yang akan mereka lahirkan tidak tertular HIV.

Kasus-kasus HIV/AIDS yang tedeteksi pada ibu-ibu rumah tangga menggambarkan perilaku seks suami mereka (laki-laki) yang berisiko tertular HIV yaitu:

(a). Pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti di Merauke atau di luar Merauke.

(b). Pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK di jalanan, cafe, pub, tempat hiburan, panti pijat, lokasi dan lokalisasi pelacuran, losmen, hotel melati dan hotel berbintang) dan PSK tidak langsung (’anak sekolah’, ’mahasiswi’, ’cewek SPG’, ’cewek pemijat’, ’ibu-ibu rumah tangga’, ’ABG;, dll.), serta perempuan pelaku kawin-cerai di Merauke atau di luar Merauke.

Sayang, Perda AIDS Merauke tidak melihat dua fakta di atas. Bahkan, perda itu pun tidak menawarkan cara-cara pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang konkret. Perda itu hanya menyasar PSK tapi mengabaikan laki-laki ‘hidung belang’ penduduk Merauke, asli atau pendatang.

[Baca juga: Perda AIDS Merauke (Hanya) ‘Menembak’ PSK]

Selama penanggulangan HIV/AIDS tidak dilakukan dengan cara-cara yang konkret, maka selama itu pula penyebaran HIV akan terus terjadi. ***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline