Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Teror terhadap Alif: Pembiaran Negara terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Pelanggaran HAM

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ketika banyak kalangan di negeri ini mencaci-maki Barat, terutama Amerika Serikat, sebagai teroris ternyata di Surabaya, Jawa Timur, penduduk, khususnya kaum perempuan, justru menjadi teroris, paling tidak terhadap keluarga Alif.

Perempuan-perempuan itu mengusir keluarga Alif dari lingkungan mereka hanya karena Alif membeberkan kecurangan di sekolahnya terkait dengan ‘contek massal’.

Teror itu merupakan ancaman besar terhadap kebenaran di negeri yang sedang dilanda ketidakjujuran ini. Kejujuran di negeri yang selalu menyebut diri sebagai bangsa yang berbudaya, beradab, beragama dan ber-Pancasila ini sudah berada di titik nadir.

Lihat saja yang dialami Alif. Fakta yang dikemukakannya terkait dengan ’contek massal’ di SDN Gadel II/577 Tandes, Surabaya, Jawa Timur, tempatnya belajar, ternyata berbuah petaka.

Ny Siami, ibu Alif, membeberkan perlakuan guru terhadap anaknya yang meminta agar Alif memberikan jawaban kepada kawan-kawannya. Sayang, kejujuran Ny Siami sebagai whistle blower justru mendera keluarganya.

Orang tua murid, didominasi oleh perempuan, mendatangi rumahAlif dengan amarah. Mereka meneriakkan kata-kata yang merendahkan harkat martabat manusia.

Karena takut maka Ny Siami memilih membawa anaknya (Alif) ke luar kota yaitu ke rumah keluarga suaminya.

Yang tidak masuk akal di negeri yang selalu berteriak-teriak sebagai negara hukum sama sekal tidak ada upaya dari negara, dalam hal ini polisi, untuk melindungi keluarga Ny Siami.

Apakah ada hak penduduk untuk mengusir Ny Siami dan keluarganya dari rumahnya?

TIDAK ADA! Maka, polisi harus segera bertindak menangkap orang-orang yang telah mengusir Ny Siami karena perbuatan mereka jelas melawan hukum. Wajah-wajah ’teroris’ itu dapat dilihat dari rekaman kamera wartawan televisi.

Yang dilakukan oleh massa itu adalah teror yang merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Karena ada kegiatan yang jelas berupa teror maka yang dilakukan penduduk Gadel itu bukan delik aduan sehingga polisi harus semerta menanganinya demi penegakan hukum.

Celakanya, di negeri yang beradab ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atas nama masyarakat, kelompok, golongan dan agama tidak bisa disentuh polisi.

Maka, cara-cara teror dengan melibatkan massa akan menjadi modus (baru) pelanggaran hukum di negeri hukum ini.

Jika kelak Alif tidak lulus, maka sebagai negara berbudaya perlu diadakan ujian terbuka agar tidak ada lagi fitnah. Tapi, celakanya di negeri ini hanya fitnah yang diperhatikan. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline