Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menelurkan peraturan daerah (Perda) untuk menganggulangi penyebaran HIV/AIDS di “Pulau Dewata” itu. Melalui Perda No. 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang disahkan tanggal 28 Maret 2006 Pemprov Bali berharap bisa menekan laju penyebaran HIV/AIDS. Apakah perda itu berhasil menekan laju penyebaran HIV di Bali?
Sampai tanggal 30 Juni 2008 Depkes melaporkan kasus AIDS di Bali 889, 201 di antaranya terdeteksi di kalanganan pengguna narkoba suntik, dan 131 kematian. Ada dua kemungkinan terkait dengan kasus-kasus HIV/AIDS yang terdeteksi setelah Perda ini diberlakukan.
Pertama, kasus yang terdeteksi merupakan kasus lama yang terjadi sebelum Perda. Hal ini terjadi karena banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Soalnya, tidak ada tanda, gejala, atau ciri-ciri yang khas pada fisik seseorang yang sudah tertular HIV sebelum masa AIDS (antara 5-10 tahun setelah tertular). Kasus yang terdeteksi bisa sebagai HIV-positif (belum mencapai masa AIDS) dan kasus AIDS (sudah menunjukkan gejala berupa penyakit yang disebut infeksi oportunistik, seperti sariawan, diare, TB, dll.). Mereka terdeteksi ketika berobat ke rumah sakit, puskesmas atau klinik. Ada juga yang terdeteksi ketika menjalani tes HIV sukarela di fasilitas VCT (voluntary counselling and test). Kasus AIDS yang terdeteksi setelah Perda disahkan merupakan kasus penularan yang terjadi jauh sebelum Perda.
Kedua, kasus yang terdeteksi setelah Perda disahkan merupakan kasus infeksi baru. Karena Perda baru berumur dua tahun maka kasus-kasus yang terdeteksi adalah pada kondisi HIV-positif yang belum mencapai masa AIDS. Namun, kita tidak harus menunggu sampai lima atau sepuluh tahun untuk mengukur keberhasilan Perda karena dalam prakteknya Perda itu tidak ’memaksa’ penduduk Bali untuk melindungi diri agar tidak tertular HIV.
Temuan kasus baru pun perlu dilihat dari kegiatan survailans (tes HIV yang dilakukan pada kalangan tertentu dan pada kurun waktu tertentu pula), jumlah klien yang datang ke klinik VCT (tes sukarela dengan konseling), laporan dari praktek pribadi dokter, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta klinik. Jika setelah perda kegiatan-kegiatan ini mandeg maka bukan penyebaran yang berhenti atau berkurang tapi penemuan kasus yang rendah.
Kondisi bukan Sifat
Dalam Perda ini tidak ada ditawarkan cara-cara pencegahan HIV/AIDS yang realistis. Pencegahan yang disebutkan dalam Perda ini hanya menyangkut penularan yang disengaja oleh seseorang yang diketahui atau mengetahui dirinya sudah mengidap HIV/AIDS (Odha-orang dengan HIV/AIDS). Padahal, fakta menunjukkan lebih dari 90 penularan HIV terjadi tanpa disadari. Inilah yang membuat epidemi HIV menjadi persoalan besar karena penularan terjadi secara diam-diam tanpa disadari oleh orang yang menularkan dan yang tertular.
Bahkan, banyak orang yang menyangkal dirinya berisiko tertular HIV karena mereka merasa tidak melakukan zina dan ’penyimpangan seks’. Soalnya, selama ini HIV/AIDS selalu dikait-kaitkan dengan zina, pelacuran, ’jajan’, selingkuh, seks pranikah, waria, dan homoseksual. Seseorang berisiko tinggi tertular HIV jika pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK), di lokalisasi atau di luar lokalisasi.
Pada pasal 9 disebutkan ”Setiap orang yang melakukan hubungan seksual berisiko wajib melakukan upaya pencegahan.” Dalam pasal ini tidak tegas disebutkan apa, dengan siapa, kapan, di mana, dan bagaimana hubungan seksual berisiko.
Pasal ini sarat dengan pesan moral karena dalam penjelasan disebutkan hubungan seksual berisiko adalah setiap hubungan seksual yang dilakukan antar orang dalam kelompok rentan, kelompok berisiko, dan kelompok tertular. Penjelasan ini menyuburkan stigma terhadap Odha yang pada akhirnya akan menimbulkan diskriminasi.
Apakah risiko penularan HIV hanya (bisa) terjadi di kalangan kelompok-kelompok yang disebutkan itu? Tentu saja tidak karena penularan HIV melalui hubungan seks bisa terjadi karena kondisi hubungan seks (dilakukan dengan seseorang yang sudah HIV-positif dan setiap kali melakukan hubungan seks laki-laki tidak memakai kondom) bukan karena sifat hubungan seks (zina, melacur, di luar nikah, jajan, selingkuh, seks menyimpang, waria, homoseksual).
Mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS yang terjadi selama ini memicu penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk. Ada anggapan hubungan seks yang berisko hanya terjadi jika dilakukan dengan PSK di lokalisasi. Padahal, kawin-cerai pun merupakan perilaku berisiko karena melakukan hubungan seks dengan pasangan yang berganti-ganti.
PSK selalu menjadi ’kambing hitam’ dalam penyebaran HIV/AIDS. Akibatnya, banyak daerah di negeri ini yang menutup lokalisasi pelacuran. Ada anggapan penyebaran HIV/AIDS dapat diatasi dengan menutup lokalisasi. Ini kesalahan besar karena yang menjadi media penyebaran HIV/AIDS bukan PSK dan lokalisasi tapi kegiatan-kegiatan (perilaku) yang berisiko tinggi tertular HIV/AIDS. Kegiatan yang berisiko tertular HIV/AIDS bisa terjadi di luar lokalisasi, di rumah, indekos, kontrakan, losmen, hotel melati, hotel berbintang, taman, hutan, dll.
Wajib Kondom
Fakta lain yang sering luput dari perhatian adalah PSK yang terdeteksi HIV-positif tertular dari pelanggannya (laki-laki). Laki-laki ini, yang sering disebut ’hidung belang’ dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami, pacar, selingkuhan, lajang, atau duda. Mereka ini bisa sebagai pegawai, karyawan, pelajar, mahasiswa, pengusaha, sopir, nelayan, rampok, dll. Laki-laki inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV.
PSK sendiri bisa jadi sebelum beroperasi di Bali sudah mengidap HIV. Jika ini yang terjadi maka laki-laki penduduk Bali yang melakukan hubungan seks dengan PSK tanpa kondom berisiko tertular HIV. Laki-laki, penduduk lokal atau pendatang (wisatawan nusantara atau wisatawan asing), yang tertular dari PSK akan menjadi mata rantai penyebaran HIV pula.
Bisa juga terjadi PSK yang beroperasi di Bali tertular HIV ketika praktek di Bali. PSK ini bisa saja ditulari oleh penduduk lokal atau pendatang. Jika ini yang terjadi maka di kalangan masyarakat sudah ada yang HIV-positif. Tanpa disadarinya dia sudah menjadi mata rantai penyebaran HIV. Selanjutnya, penduduk lokal atau pendatang yang kemudian tertular dari PSK pun akan menjadi mata rantai penyebaran HIV pula.
Dalam kaitan inilah upaya penanggulangan HIV/AIDS terkait dengan pasal 9 diperbaiki. Bunyi pasal ini yang bermakna pencegahan adalah: ”Setiap orang yang melakukan hubungan seksual di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan di Bali atau di luar Bali wajib memakai kondom.”
Untuk memutus mata rantai penyebaran HIV perlu pula ada pasal yang mengaturnya. Bunyinya ”Setiap orang yang pernah melakukan hubungan seksual di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan tidak memakai kondom wajib menjalani tes HIV.”
Kian banyak penduduk yang terdeteksi HIV-positif maka semakin banyak pula mata rantai penyebaran HIV yang diputuskan. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H