Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Santunan Kematian yang Diskriminatif di Kota Depok

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Catatan: Ada advertorial di detiknews.com (7/10-2010) tentang "Depok Pelopori Pemberian Santunan Kematian di Indonesia". Tapi, santunan kematian itu diskriminatif yaitu: Akan tetapi, surat permohonan tersebut tidak akan berlaku jika warga meninggal karena perbuatan melanggar hukum, HIV/AIDS, atau bunuh diri. Berita tentang santunan ini pernah dimuat di Harian "Monitor Depok" edisi 13 September 2007 dengan judul "Sosialisasi Dana Kematian Rp 2 juta, Mati kena AIDS tak disantuni". Tanggapan saya terhadap berita itu dimuat di harian yang sama.

Oleh Syaiful W. Harahap

Berita "Sosialisasi Dana Kematian Rp 2 juta, Mati kena AIDS tak disantuni" di Harian "Monitor Depok" edisi 13 September 2007 merupakan gambaran nyata tentang pemahaman terhadap HIV/AIDS yang tidak akurat di banyak kalangan. Berita itu pun menyuburkan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan yang tidak adil) terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS). Selain itu pernyataan terkait HIV/AIDS dalam berita itu pun tidak akurat yang justru menimbulkan mitos (anggapan yang salah) terhadap HIV/AIDS.

Dalam berita disebutkan "Warga Depok yang meninggal akibat AIDS/HIV". Ini tidak akurat karena HIV/AIDS bukan penyebab kematian. Seseorang yang tertular HIV akan sampai kepada masa AIDS (antara 5 - 10 tahun kemudian). Pada masa AIDS ini sistem kekebalan tubuh sudah rapuh sehingga mudah tertular penyakit yang disebut sebagai infeksi oportunistik. Penyakit-penyakit inilah, seperti diare, TBC, dll. yang menyebabkan kematian seorang Odha.

HIV adalah virus yang tergolong sebagai retrovirus yaitu virus yang bisa menggandakan diri di dalam sel-sel darah putih manusia. Dalam jumlah yang dapat ditularkan HIV terdapat dalam cairan darah (laki-laki dan perempuan), air mani (laki-laki, di dalam sperma tidak ada HIV), cairan vagina (perempuan), dan air susu ibu/ASI (perempuan). Penularan HIV melalui darah bisa terjadi kalau darah yang mengandung HIV masuk ke dalam tubuh melalui transfusi darah, jarum suntik, jarum tindik, jarum akupunktur, jarum tattoo, dan cangkok organ tubuh. Penularan HIV melalui air mani dan cairan vagina bisa terjadi kalau air mani dan cairan vagina yang mengandung HIV masuk ke dalam tubuh melalui hubungan seks, di dalam atau di luar nikah. Penularan HIV melalui ASI bisa terjadi pada proses menyusui dengan seorang perempuan yang HIV-positif.

Penularan HIV terjadi tanpa disadari karena tidak ada tanda, gejala, atau ciri-ciri yang khas AIDS pada diri orang-orang yang sudah tertular HIV sebelum masa AIDS. Yang tertular pun tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena juga tidak ada tanda, gejala, atau ciri-ciri yang khas AIDS pada diri seseorang ketika dia tertular HIV.

Selama ini materi KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) tentang HIV/AIDS dibalut dan dibumbui dengan norma, moral, dan agama sehingga yang muncul hanya mitos. Misalnya, mengaitkan penularan HIV dengan zina, pelacuran, selingkuh, jajan, ‘seks bebas', waria, dan homoseksual. Ini mitos karena penularan HIV melalui hubungan seks di dalam nikah atau di luar  nikah (zina, pelacuran, selingkuh, jajan, ‘seks bebas', waria) dan homoseksual bisa terjadi kalau salah satu dari pasangan itu HIV-positif. Sebaliknya, kalau satu pasangan dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan melalui hubungan seks biar pun mereka melakukannya dengan zina, pelacuran, selingkuh, jajan, ‘seks bebas', waria, dan homoseksual.

Tidak disebutkan alasan yang masuk akal mengapa kematian terkait HIV/AIDS tidak berhak menerima santunan kematian. Inilah salah satu bentuk diskriminasi yang merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).

Alasan diskriminasi muncul dari penyataan Walikota Depok "Itu membantu Pemkot mencegah warga melakukan perbuatan melanggar hukum." Tidak jelas perbuatan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang tertular HIV yang disebut sebahgai ‘perbuatan melanggar hukum'.

Seseorang yang tertular HIV dari transfusi darah sangat jelas tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Secara akidah orang yang melakukan transfusi darah wajib hukumnya jika cara itu akan menyelamatkan nyawanya. Di Malaysia seorang perempuan guru mengaji Alquran tertular HIV di RS Jitra di Kedah, 28 April 2000. Perempuan tadi menuntut pemerintah Malaysia membayar ganti rugi 100 juta ringgit (sekitar Rp 200 miliar). Seandainya kasus itu terjadi di Depok dan orang yang tertular HIV kemudian meninggal, mengapa dia tidak berhak mendapatkan santunan kematian?

Dalam berita disebutkan "Bagaiman jika ada anak yang mendapat AIDS karena turunan dari orang tuanya." Ini tidak akurat karena HIV/AIDS bukan penyakit turunan tapi penyakit menular. Seorang perempuan yang tertular HIV berisiko menularkan HIV kepada bayi yang dikandungnya terutama pada saat melahirkan dan menyusui dengan ASI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline