Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Menanggapi Pernyataan Anggota DPR F-PDIP Tubagus Hasanuddin terkait AIDS di Kodam Cenderawasih Papua

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

”PDIP Minta Panglima TNI Pecat Prajurit Kena AIDS.”Ini judul berita di inilah.com (12/08/2010). Dalam berita disebutkan: “Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta kepada Panglima TNI Djoko Santoso untuk memecat 144 prajurit TNI yang terkena AIDS di Papua.” Alasan yang disampaikan anggota DPR ini adalah: “ .... karena tidak akan efektif dalam melakukan tugasnya sebagai prajurit.”

Ada fakta yang tidak muncul dalam berita di media massa terkait dengan kasus AIDS di kalangan prajurit Kodam Cenderawasih, Papua yaitu tidak dijelaskan berapa kasus HIV-positif dan AIDS.

Prajurit yang baru tahap HIV-positif tetap bisa efektif bertugas karena belum ada akibat terhadap kesehatan. Sedangkan yang sudah masuk tahap AIDS (sudah tertular antara 5 – 15 tahun) tetap bisa bekerja produktif. Apalagi sekarang sudah ada obat antiretroviral (ARV) yang bisa menekan laju perkembangan HIV di dalam darah sehingga meningkatkan kekebalan tubuh. Langkah yang diambil TNI-AD terhadap prajurit yang terdeteksi HIV dan AIDS dengan menempatkan mereka pada bagian administrasi.

Kita perlu angkat topi mengapresiasi kebijakan yang manusia dan bermoral ini. Bandingkan dengan instansi, institusi atau perusahan yang memecat pegawai atau karyawan yang terdeteksi HIV justru melakukan tindakan yang amoral dan diskriminatif. Soalnya, penularan hepatitis B persis sama dengan penularan HIV, tapi pegawai attau karyawan yang terdeteksi mengidap virus hepatitis B tidak dipecat dan mendapat biaya pengobatan.

Di bagian lain disebutkan: Ia menduga, adanya prajurit TNI yang terkena HIV/AIDS itu bisa disebabkan dua hal. Pertama, kata, Hasanuddin disebabkan karena prajurit TNI yang ada di Papua itu adalah putra daerah. Kemungkinan kedua, tambahnya, adanya prajurit TNI yang terkena itu dikarenakan prajurit yang diperbantukan, yang datang dari luar Papua, seperti Jawa.

Pertanyaan pertama itu merupakan stigma (cap buruk) dan tidak objektif karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV (di Kodam Cenderawasih) dengan asal prajurit. Ini juga bisa memicu kebencian karena di Tanah Papua ada isu besar yang menuding kasus HIV/AIDS sebagai genosida.

Sedangkan pernyataan kedua juga tidak akurat karena tidak ada tes HIV terhadap prajurit yang akan bertugas di Papua. Memang, prajurit yang terdeteksi HIV-positif bisa saja tertular di Papua atau di luar Papua. Bisa juga mereka tertular sebelum masuk TNI-AD karena ketika mereka tes masuk berada pada masa jendela (tertular di bawah tiga bulan) sehingga hasil tes HIV bisa negatif palsu. HIV sudah ada di dalam darah tapi tidak terdeteksi.

Dalam berita itu ada pernyataan yang membingungkan, yaitu: "Setiap tahun, TNI melakukan medical cek up terhadap prajurit TNI. Kalau selama dalam medical cek up tidak terdeteksi, maka kemungkinan menderita sebelum masuk menjadi prajurit TNI.” Kalau prajurit itu tertular sebelum diterima tentulah antibody HIV akan terdeteksi jika setiap tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, apakah dalam medical check up juga ada tes HIV?

Ada pula pernyataan: ”Kepala rumah sakit tersebut Dr Yenny Purnama mengemukakan di Jayapura, Kamis, dari 144 prajurit TNI yang positif mengidap HIV/AIDS itu empat diantaranya telah meninggal sedangkan yang lainnya masih menjalani perawatan dan sudah diserahkan ke Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua.” Pernyataan ini mengesankan semua prajurit yang terdeteksi HIV-positif dirawat.

Pernyataan itu menyesatkan karena seseorang terdeteksi HIV tidak otomatis harus dirawat. Yang diperlukan orang-orang yang terdeteksi HIV-positif, seperti prajurit Kodam Cenderawasih, memerlukan pendampingan untuk membimbing mereka agar mau memutus mata rantai penyebaran HIV mulai dari dirinya.

Pendampingan menjadi bagian dari tes HIV. Persoalannya, adalah apakah tes HIV yang dilakukan terhadap prajurit itu sesuai dengan standar baku tes HIV? Kalau ya maka sebelum dan sesudah tes mereka berhak mendapatkan konseling. Tes HIV bisa dilakukan jika ada pesetujuan dari prajurit. Mereka memberikan persetujuan setelah mengetahui HIV/AIDS secara benar dan menjadi bagian dari pemutusan mata rantai penyebaran HIV. Pendampingan terhadap prajurit yang terdeteksi HIV merupakan hak mereka sebagai konseling sesudah tes sesuai dengan standar baku tes HIV.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline