Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

‘‘Kejahatan Kelamin’’ di Indonesia Berada Pada Level Darurat

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13987397551828288601

* Indonesia adalah ‘’sorga’’ bagi pelaku paedophilia

Satu demi satu kasus-kasus pelecehan, pencabulan dan perkosaan terhadap bayi, anak-anak dan remaja terus terkuak di seluruh Nusantara. Itu artinya pelaku infantophila, padeophilia dan pemerkosa sudah ada di antara kita.

Celakanya, hampir tidak ada tempat yang bisa menjamin bayi, anak-anak dan remaja agar tidak menjadi korban pelecehan, pencabulan dan perkosaan. Rumah, sekolah, panti asuhan, dll. tidak aman lagi bagi banyak orang.

Penjahat Kelamin

Lebih celaka lagi banyak di antara kita yang justru menyalahkan korban pelecehan, pencabulan dan perkosaan. “Dasar perempuan, pakaian merangsang, sih.” Ini al. sindiran dan cibiran sebagai orang terhadap korban pelecehan, pencabulan dan perkosaan. Padahal, banyak di antara korban yang justru memakai pakaian yang  hanya membuka bagian wajah.

Di sisi lain banya pula institusi, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komas Perlindungan Anak (Komnas PA), psikolog, dll. juga hanya menyalahkan korban dan orang tua. Bahkan, beberapa psikolog, seperti Elly Risma, yang mengatakan cara melindungi anak agar tidak jadi korban adalah memberikan pengetahuan tentang fungsi-fungsi alat reproduksi (MetroTV, 28/4-2014).

Begini saja, Bu Elly, Anda ‘kan orang sangat paham dan mahfum tentang alat-alat reproduksi: Apakah Anda bisa mengelak agar tidak jadi korban perkosaan ketika dibawah ancanam dan todongan senjata tajam atau senjata api?

Begitu pula dengan Kak Seto (KPAI) yang mengatakan bahwa WC di TK JIS aman. Yang jadi persoalan bukan tempat yang aman atau tidak aman, tapi palu kejahatan seksual tidak akan pernah memikirkan tempat jika mereka akan melakukan perbutannya. Buktinya, di ruang kelas JIS pun dikabarkan pernah terjadi perkosaan.

Di Banda Aceh seorang polisi yang sering mempertontonkan alat kelaminnya kepada siswi-siswi SD yang lewat di depan rumahnya mencabui lima siswi SD. Perilalu seksual polisi ini adalah paedofilia sedangkan ulahnya mempertontonkan alat kelamin adalah eksibisionisme. Ini merupakan salah satu bentuk parafilia yaitu orang-orang yang menyalurkan hasrat dan dorongan seksualnya dengan cara-cara yang lain.

Di Kalimantan Timur seorang guru menyodomi siswanya. Ini adalah perilaku paedofilia yaitu laki-laki dengan orientasi seksual terhadap anak-anak berumur 6-12 tahun. Paedophilia melakukan melampiaskan dorongan seksualnya dengan cara sodomi yaitu memasukkan penis ke anus.

Di Kupang seorang guru di sebuah SMK dua kali memerkosa siswi di ruang praktek dengan memakai kekuasaannya sebagai guru yaitu mengancam korban tidak lulus ujian nasional (UN). Karena takut tidak lulus, maka siswi itu pun menyerahkan kehormatannya kepada guru tsb. Perkosaan itu diintip oleh empat siswa yang memanjat pohon di dekat ruang praktek tempat guru tadi melampiaskan birahinya.

Guru ini merupakan “penjahat kelamin” yang memakai relasi kekuasaan untuk memperdaya siswi. Dalam kaitan ini guru memegang kendali (power full dan voice full) sedangkan siswi berada pada posisi yang tidak mempunyai posisi tawar (power less dan voice less).

Di Banten seorang pemilik panti asuhan juga mencabuli anak-anak di panti tsb. Ini merupakan perbuatan paedophilia.

Sorga Paedophilia

Di Sumatera Barat seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota diperkosa selama dalam genggaman laki-laki yang menculiknya.

Di Jakarta Timur seorang paman mencabuli ponakannya berumur 9 bulan melalui vagina dan anus.  Laki-laki ini adalah infantophilia. Di DI Yogyakarta pun pernah dilaporkan kasus infantopihila. Infantophilia melakukan hubungan seksual dengan cara hubungan seksual ke vagina dan anus.

Begitu pula dengan siswi TK di JIS (Jakarta International School) disodomi oleh lima pekerja pembersih (cleaning service) di WC. Tapi, sebelumnya juga dikabarkan ada siswi SD yang diperkosa di ruang kelas. Bahkan, laporan FBI (biro penyelidik federal AS) menyebutkan ada peaedofil yang menjadi guru di JIS selama sepuluh tahun di tahun 1990-an.

Laporan Komnas PA menyebutkan di tahun 2014 sudah tercatat 239 kasus kekerasan pada anak. 42 persen adalah kekerasan seksual dalam berbagai bentuk: infantophilia, paedophilia dan perkosaan. Sedangkan tahun 2013 dilaporkan lebih dari 3.000 kasus kekerasan terhadap anak, 58 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual pada anak. Catatan KPAI menunjukkan kejahatan dalam pelecehan seksual tahun 2012 sekitar 463 kasus.

Terkait dengan paedophilia dulu “sorga: mereka ada di Filipina, tapi sejak Filipina menjalankan hukuman suntik mati bagi pelaku paedophilia, maka sekarang Indonesia merupakan “sorga” bagi kalangan paedofil.

Polri menyebutkan ada lima daerah yang rawan tindak kriminal paedopihilia yang dilakukan WN asing yaitu: Bali, NTB, Jawa Timur, Batam dan Jawa Barat (merdeka.com, 25/4-2014).

Ancaman hukum bagi pelaku infantophilia adan paedofilia hanya 15 tahun penjara, sedangkan ancaman terhadap pemerkosa hanya 12 tahun dengan catatan harus ada dua saksi dan tanda-tanda perlawanan.

Di sisi lain orang-orang yang membalut lidahnya dengan moral hanya melihat pelaku infantophilia, paedophila dan pemerkosa sebagai perilaku menyimpang. Padahal, jika dianalogikan laki-laki dan perempuan dewasa yang selingkuh, berzina dan melacur juga termasuk perilaku menyimpang.

Maka, selama paradigma berpikir sebagia dari kita yang hanya menyalahkan korban dan pemerintah yang tidak mengukum pelaku dengan sanksi berat, maka selama itu pula bayi, anak-anak, remaja, bahkan gadis dan ibu-ibu akan terus menjadi sasaran empuk sebagai korban kejahatan kelamin (baca: seksual). *** Oleh Syaiful W. Harahap – baranews.co***

[Sumber: http://baranews.co/web/read/11662/kejahatan.kelamin.di.indonesia.berada.pada.level.darurat.#.U18Pu4GSzXo]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline