Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Perda AIDS Kab Wajo, Sulsel, Tanpa Langkah Konkret

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1402708557678602275

Sejak Pemkab Nabire, Papua, menelurkan peraturan daerah (Perda) melalui Perda No 18 Tahun 2003 terkait dengan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, banyak daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota yang berlomba-lomba membuat perda sejenis. Sampai Mei 2014 tercatat 21 provinsi, 44 kabupaten dan 16 kota sudah menerbitkan perda AIDS. Selain itu ada pula 4 peraturan gubernur (Pergub), peraturan bupati (Perbup) dan 5 peraturan walikota (Perwali) tentang penanggulangan AIDS.

Perda-perda AIDS sendiri dibuat dengan ‘kiblat’ program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand yaitu ‘wajib kondom 100 persen’. Program ini adalah ekor program penanggulangan HIV/AIDS dengan skala nasional di Thailand, sedangkan di Indonesia program tsb. dijadikan program utama. Itu artinya program penanggulangan dengan ‘wajib kondom 100 persen’ di Indonesia adalah “mengekor ke ekor program (Thailand)” (Lihat:  Syaiful W. Harahap, Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia ’Mengekor’ ke Ekor Program Thailand - http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/04/penanggulangan-hivaids-di-indonesia-%E2%80%99mengekor%E2%80%99-ke-ekor-program-thailand-444213.html).

Celakanya, semua perda, pergub dan perwali itu tidak menyentuh akar persoalan yaitu pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS karena pasal-pasal di perda-perda itu hanya normatif dan bermuatan moral. Padahal, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS adalah dengan cara-cara yang konkret karena HIV/AIDS adalah fakta medis yang bisa ditangani dengan teknologi kedokteran.

Lihat saja Perda Kab Wajo, Prov Sulsel, No 13 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS ini (secara nasional perda ini ada pada urutan ke-73).

Pintu Masuk AIDS

Di Pasal 1 ayat 9 disebutkan: Pencegahan adalah upaya-upaya agar penyebarluasan virus HIV tidak meluas dan terkonsentrasi di masyarakat memalui berbagai intervensi perilaku pada penjaja seks dan pelanggan dengan penggunaan alat pencegah, penggunaan jarum suntik dan alat kesehatan lain yang steril, pengguna narkoba, skrining donor darah pada transfusi darah, penerima donor, penerima organ atau jaringan tubuh, ibu hamil yang telah terinfeksi HIV dan bayi yang dikandungnya serta kewaspadaan umum pada tenaga kesehatan.

Tapi, tidak ada satu pun pasal dalam perda ini yang secara konkret, sistematis dan terukur yang (akan) dijalankan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran HIV/AIDS.

Di Bab III tentang Pencegahan dan Penanggulangan sama sekali tidak ada satu pun pasal yang menukik ke akar persoalan yaitu cara-cara mencegah penularan HIV/AIDS pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).

Pemkab Wajo boleh-boleh saja menepuk dada dengan mengatakan bahwa di wilayah Kabuparen Wajo tidak ada pelacuran.

Itu benar adanya.

Tapi, perlu diingat bahwa yang tidak ada adalah lokasi atau lokalisasi pelacuran. Sedangkan praktek pelacuran terjadi di sembarang waktu dan sembarang tempat yang melibatkan PSK langsung dan PSK tidak langsung.

Paling tidak ada empat “pintu masuk” utama HIV/AIDS ke Kab Wajo, yaitu:

1. Melalui laki-laki dewasa penduduk Kab Wajo yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom di dalam nikah (kawin-cerai) dan di luar nikah (perselingkuhan, dll.) dengan perempuan yang berganti-ganti di Kab Wajo atau di luar Kab Wajo.

2. Melalui laki-laki dewasa penduduk Kab Wajo yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, al. PSK langsung (PSK yang kasat mata di lokasi atau lokalisasi, di jalanan, dll.) dan PSK tidak langsung (perempuan sebagai PSK di penginapan, losmen, hotel melati, hotel berbintang, kafe, diskotek, panti pijat, biliar, ‘anak sekolah’, ABG, ‘mahasiswi’, ‘ibu-ibu’, cewek gratifikasi seks, dll.) di Kab Wajo atau di luar Kab Wajo.

3. Melalui perempuan dewasa penduduk Kab Wajo yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti di Kab Wajo atau di luar Kab Wajo.

Stigma dan Diskriminasi

4. Melalui penyalahguna narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) dengan jarum suntik secara bersama-sama dengan memakai jarum suntik secara bergantian.

Di Pasal 8 ayat (1) disebutkan: Kegiatan pencegahan dilakukan secara komperehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan, yang meliputi 11 hal, tapi tak satu pun dari 11 hal itu yang menyentuh “pintu masuk” nomor 1, 2 dan 3 di atas.

Maka, amatlah beralasan kalau kemudian penyebaran HIV/AIDS terus terjadi di wilayah Kab Wajo. Data menunjukkan kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Wajo per Desember 2012 mencapai 175 (sindonews.com, 17/1-2013). Angka ini menempatkan Kab Wajo pada peringakt ketiga dengan jumlah kasus terbesar di Sulsel.

Pada Pasal 8 ayat 1 huruf i disebutkan:  Kegiatan pencegahan dilakukan secara komperehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan, yang meliputi memfasilitasi pengembangan penatalaksanaan pelayanan untuk program PMTCT, termasuk pengembangan sumber daya manusianya.

Tapi, dalam perda tidak ada langkah atau cara yang konkret dan sistematis untuk mendeteksi HIV/AIDS pada perempuan hamil. Maka, ada risiko bayi lahir dengan HIV/AIDS dari ibu pengidap HIV/AIDS.

Perda ini seperti halnya perda-perda lain justru mendorong masyarakat melakukan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap orang-orang yang mengidap HIV/AIDS karena di Bab V tentang Peran Serta Masyarakat pada Pasal 16 ayat 1 disebutkan: Pemerintah Daerah memberi ruang dan kesempatan yang sama bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara:

a. Berperilaku hidup sehat;

b. Meningkatkan ketahanan hidup keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS;

Pernyataan (a) dan (b) mengesakan bahwa orang-orang yang tertular HIV/AIDS karena berperilaku hidup yang tidak sehat dan tidak mempunyai ketahanan keluarga.

Tidak ada kaitan langsung antara perilaku hibup sehat dan ketahanan  keluarga dengan penularan HIV/AIDS.

Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah (sifat hubungan seksual) jika salah satu atau kedua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki atau suami tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual (kondisi hubungan seksual).

Jika Pemkab Wajo hanya berbekal Perda AIDS yang normatif ini untuk menanggulangi HIV/AIDS di Kab Wajo, maka itu artinya penyebaran HIV/AIDS akan terus terjadi yang kelak akan bermuara pada “ledakan AIDS’.  ***[Syaiful W. Harahap]***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline